KARAWANG-Dinas Pekerjaan Umum dan Pendataan Ruang (PUPR) mengajak pelaku usaha untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Untuk itu maka setiap pendirian bangunan harus memiliki Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.
“Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung adalah sertifikat yang penerbitannya melalui Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyatakan kelayakan fungsi bangunan gedung sebagai syarat,” ujar Kabid Tata Bangunan, Dinas PUPR Karawang, Andri Yulianto.
Dijelaskan, PBG adalah Izin atas kelayakan sebuah perencaan Bangunan Gedung untuk dibangun. Sedangkan Sertifikat Laik Fungsi adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun serta 5 tahun sekali harusnya diperiksa, layak tidaknya bangunan tersebut ketika fungsi masih layak maka akan di terbitkan SLF, Layak tidaknya bangunan akan diperiksa oleh Tim teknis.
Baca Juga:Bawaslu Karawang Evaluasi Kinerja 90 Panwascam Exiting PT Chery Sales Indonesia Perluas Jaringan Konsumen dan Kelola SDM
Andri mengajak kepada para pengusaha yang belum memiliki SLF, segera mengajukan pengurusan SLF melalui SIMBG (sistem Informasi Bangunan Gedung). “Dengan memiliki SLF, bukan hanya legalitas yang terjamin, tapi juga memberikan kontribusi positif terhadap keamanan, lingkungan, dan citra bisnis,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga membuka layanan konsultasi terkait proses pengurusan PBG dan SLF di kantor PUPR Karawang. “Layanan itu tentunya gratis, sudah ada tim teknis yang siap membantu para pelaku usaha,” katanya.(use/sep)