212 dari 433 Belum Menyerahkan
KARAWANG-Ratusan perumahan di Karawang terlantarkan dan belum serahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) kepada Pemerintah Daerah.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang, Finna Wulansari Yuniar menjelaskan, dari 433 developer atau pengembang perumahan yang terdaftar di Kabupaten Karawang, 212 pengembang belum menyerahkan fasos-fasum.
“Kalau untuk data perumahan ada 443 pengembang, tapi masih ada 221 pengembang yang menelantarkan dan lalai menyerahkan fasos-fasum kepada pemda,” katanya.
Baca Juga:Managemen Sungai Bawah Tanah Atasi Kekeringan di Kawasan Karst Pucung, Eromoko, WonogiriMempertahankan Amalan Pasca Bulan Ramadhan
Fasos-fasum, merupakan aspek yang harus ada di lingkungan perumahan. Ketersediaan fasos-fasum merupakan syarat wajib dan sangat dibutuhkan di area permukiman, seperti halnya ruang terbuka untuk taman bermain, tempat pemakaman umum (TPU), hingga tempat pembuangan sampah (TPS).
Fina mengungkap, ratusan pengembang itu masih menterlantarkan fasos-fasum yang sangat dibutuhkan warga perumahan, kendati beberapa diantaranya dalam proses penyerahan kepada kepada pemerintah daerah.
“Dari 212 yang masih diterlantarkan ada 13 pengembang juga yang sedang melakukan proses penyerahan (fasos-fasum) kepada pemda,” ungkapnya.
Dinas PRKP Karawang, kini tengah berupaya untuk mendisiplinkan para pengembang perumahan di Karawang utamanya belum menyerahkan fasos-fasum.
“Kami terus berupaya berkolaborasi dengan Kementerian untuk mendisiplinkan perusahaan atau pengembang, karena kan sesuai aturan pengembang wajib untuk menyerahkan fasos-fasum kepada pemerintah daerah,” imbuhnya.
Lebih lanjut mengenai lalainya pengembang memenuhi hak-hak warga dalam hal penyerahan dan penyediaan fasos-fasum, Fina mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kementerian untuk mengambil tindakan sanksi tegas.“Untuk sementara ini yang kita lakukan koordinasi dan berkolaborasi dengan Kementerian dan Provinsi untuk memberikan sanksi berupa mem-blacklist izin,” terangnya.
Dinas PRKP Karawang secara rutin melakukan sosialisasi secara langsung kepada para pengembang mengenai penyerahan fasos-fasum, karena sifatnya wajib diserahkan, sebab jika tidak, pengembang tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah, yang akhirnya dapat merugikan warga perumahan.
Baca Juga:Diduga Terbakar Cemburu , Pria Asal Kotabaru Karawang Bacok Mantan Istri dan SuaminyaDinas PUPR Karawang Ajak Pengusaha Segera Urus SLF melalui SIMBG
“Kita saat ini fokus ke percepatan penyerahan fasos-fasum yang di dalam perumahan. Kita berharap pengembang agar mengikuti aturan yang berlaku sebagai pemenuhan dari perizinan,” katanya.(ddy/ery)