KARAWANG-Wakil Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Karawang, Iqbal Tawakal, S.E, M.M mengingatkan Ketua DPC PPP Kabupaten Karawang, untuk tidak tergesa-gesa mendeklarasikan dukungan kepada Bakal Calon Bupati (Bacabup) di Pilkada Karawang tahun 2024. Pasalnya, Iqbal menganggap masih cukup lamanya pendaftaran Bacabup dan Bacawabup pada tahapan Pilkada Karawang, yakni pada 26 Agustus mendatang, membuat konstelasi perhelatan Pilkada dinilai masih sangat dinamis.
“Pendaftaran Bacabup/Bacawabup berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 kan dibuka pada 26 Agustus, itu artinya kan masih sekitar tiga bulanan lagi, dan itu waktu yang masih cukup lama,” ujarnya.
“Maka saya ingatkan agar Ketua DPC PPP tidak tergesa-gesa dalam mendeklarasikan dukungan ke salah satu Bacabup,” imbuhnya. Menurut Iqbal, masih cukup lamanya pendaftaran Bacabup/Bacawabup di Pilkada Karawang, berdampak pada konstelasi politik masih sangat dinamis dan cair.
Baca Juga:MANUSIA : MATI DUA KALI DAN HIDUP DUA KALIDPRKP Karawang Sebut Banyak Developer Perumahan Abaikan Fasos Fasum
“Masih terlalu dini jika PPP mendeklarasikan dukungan pada salah satu Bacabup, kondisinya masih sangat dinamis. Nama-nama Bacabup yang masuk pada bursa Pilkadapun, belum jelas akan diusung oleh partai atau koalisi partai mana saja. Begitupun dengan partai-partai, baik yang akang mengusung maupun mendukung juga saya liat masih pada proses penjajakan satu sama lain,” katanya.
Lebih lanjut Iqbal menyinggung amanat DPP PPP pada saat Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) DPW PPP Jawa Barat yang tidak boleh diabaikan, dimana DPP dengan tegas mengintruksikan DPC untuk cermat dalam menentukan dukungan dan usungannya.
“Mengingat amanat Waketum DPP Ibu Hj Ermalena dalam Rapimwil DPW PPP lalu, ia mengintruksikan kepada seluruh DPC dan DPW untuk cermat dalam memberikan dukungan atau usungannya terhadap Bacabup, dengan melihat hasil survei sebagai salah satu indikator penilaiannya,” ungkapnya.
Menurutnya, instruksi itu tentu harus diindahkan oleh seluruh DPC, sebab keleluasaan yang diberikan DPP kepada DPC untuk menentukan dukungan dan usungan, sebagaimana yang tertuang dalam PO Nomor 13 Tahun 2024, tidak kemudian dilakukan dengan seenaknya. Tentunya tetap harus melalui proses yang panjang dengan melibatkan penilaian dari DPW dan DPP.