KARAWANG-Tiga orang pelaku penyuntikan atau pemindahan gas subsidi 3Kg ke tabung gas non subsidi 5,5Kg dan 12Kg, berinisial FH (41), AH (27) dan IH (36) dibekuk Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang. Ketiganya terancam hukuman penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Para pelaku diamankan atas dari laporan masyarakat dan pelaku berhasil diamankan di Desa Karanganyar, RT.003/RW. 027 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo PN mengatakan, tiga pelaku penyuntikan gas tersebut beroperasi sebagai toko klontong. Pemindahan gas dari tabung 3Kg bersubsidi ke tabung 5,5Kg dan 12Kg non subsidi dilakukan dengan menggunakan pipa besi dengan bantuan es batu untuk mempercepat proses pemindahan.
Baca Juga:Dua Tahun Belum Ada Perbaikan, Jalan Provinsi di Raya Badami Loji Karawang AmblasMiliki Estimasi 8.050 Kasus TBC, Pemkab Karawang Kuatkan Percepatan Eliminasi TBC
“Pelaku melakukan aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung gas non subsidi 4 kali dalam satu minggu. Aktivitas pemindahan gas ini sudan berlangsung selama 5 bulan,” ujar Wakapolres, Rabu (15/5) di Mako Polres Karawang.
Pada satu kali penyuntikan, para pelaku ini menghasilkan 40 tabung gas 12Kg dan 10 tabung gas 5,5Kg. Dalam lima bulan, pelaku berhasil memindahkan 3.200 tabung gas 12Kg dan 5,5Kg.
Pelaku mendapat keuntungan per 1 tabung gas ukuran 12 kg sebesar Rp125.000,- dan untuk tabung gas ukuran 5,5 kg sebesar Rp60.000 dalam perhitungan kurun waktu dari Bulan Desember 2023 hingga Mei 2024 Pelaku mendapat Keuntungan sebesar Rp592.000.000.
Dari para pelaku polisi berhasil pengamankan satu unit mobil Pick Up Merek Suzuki Carry, 81 tabung gas LPG 3 Kg, 30 tabung gas LPG 5,5 Kg, 70 tabung gas LPG 12 Kg, 10 Es Batu, 8 besi alat penyuntik.
Atas perbuatanya para pelaku di jerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara atau denda paling banyak Rp.60 miliar.(use/ery)