PASUNDAN EKSPRES – Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) beberapa kali mengirimkan durian Musang King ke rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Hal ini terungkap dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan SYL, dengan Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, sebagai saksi.
Selasa (20/5/2024), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan Wisnu tentang pengiriman durian tersebut. “Pernah tidak memberikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?” tanya Jaksa. “Iya, pernah,” jawab Wisnu. “Durian apa ini?” tanya Jaksa lebih lanjut. “Durian Musang King,” jawab Wisnu.
Jaksa kemudian membacakan catatan Badan Karantina mengenai pengiriman durian ke rumah dinas SYL yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. “Nilainya ini kalau saya lihat puluhan juta semua. Saksi waktu itu dapat laporan seberapa banyak ini? 19 Februari durian Rp 21 juta, 18 Juni durian Rp 22 juta, 22 Juni durian Rp 46 juta, 6 Agustus 2021 durian Rp 30 juta, 31 Agustus durian Rp 27 juta, 30 November durian Rp 18 juta,” ujar Jaksa. “Terus di 2022 ada lagi, durian 19 Oktober Rp 25 juta, 13 Desember dan seterusnya. Kenapa ini jadi concern pertanyaan saya karena nilainya besar dan rutin. Itu ceritanya bagaimana waktu itu?” tambah Jaksa.
Baca Juga:Dugaan Rekayasa dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Terungkap!Pertemuan Hangat Jokowi dan Puan Maharani di Gala Dinner World Water Forum Bali
Wisnu menjelaskan bahwa pengiriman durian tersebut berdasarkan permintaan dari ajudan SYL, Panji, kepada Kepala Badan Karantina. “Memang itu selalu permintaan, Pak. Permintaan yang disampaikan ke karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim paling sedikit enam kotak,” jelas Wisnu. Jaksa kemudian menanyakan harga durian tersebut. “Musang King enam kotak harganya sekitar Rp 21 juta?” tanya Jaksa. “Enam kotak itu, satu kotak isinya lima atau tujuh buah, kalau kecil-kecil sampai tujuh butir,” jawab Wisnu. “Yang paling besar sampai Rp 46 juta, pernah?” tanya Jaksa lagi. “Pernah,” kata Wisnu.
Kasus ini mencuat setelah Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar dari hasil pemerasan anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Pemerasan ini diduga dilakukan SYL dengan bantuan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto.