PASUNDAN EKSPRES – Bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dikabarkan menetapkan tarif honorarium sebesar Rp 10 juta saat menjadi narasumber di Badan Karantina Kementerian Pertanian. Hal ini diungkapkan oleh ajudan Syahrul, Panji Hartanto, kepada Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 20 Mei 2024.
“Kalau ada kegiatan Pak Menteri, honornya Rp 10 juta di internal Karantina,” ujar Wisnu saat memberikan kesaksian. Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wisnu mengakui bahwa nominal tersebut melebihi ketentuan yang berlaku. “Mengetahui (di atas ketentuan), dari Panji kalau untuk Pak Menteri Rp 10 juta,” kata Wisnu.
Dalam sidang sebelumnya, Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Prasarana Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Puguh Hari Prabowo, juga memberikan kesaksian serupa. Dia menyebut dirinya pernah diminta untuk membayar honorarium sebesar Rp 10 juta per kegiatan untuk Syahrul, sesuai permintaan dari Bagian Umum Kementerian Pertanian.
Baca Juga:Durian Musang King Berharga Puluhan Juta untuk Mantan Menteri Pertanian! Kesaksian di Pengadilan TipikorDugaan Rekayasa dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Terungkap!
Sebagai bendahara, Puguh menjelaskan bahwa anggaran yang disiapkan untuk honorarium biasanya maksimal Rp 4 juta, sesuai aturan yang berlaku yaitu Rp 2 juta per jam bagi pembicara setingkat menteri. “Anggaran ada, tapi tidak sebesar itu. Yang diminta Rp 10 juta per kegiatan. Tidak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Puguh dalam persidangan pada Rabu, 8 Mei 2024.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa honorarium untuk Syahrul diberikan saat mendampingi Presiden Joko Widodo dalam acara sosialisasi pertanian di Wonosobo dan juga saat sosialisasi pertanian di Makassar pada tahun 2022. Puguh mengaku tidak bisa menolak ketika diminta atasannya untuk menyiapkan honor yang melebihi batas tersebut. “Hanya diperintah menyiapkan, saya siapkan,” katanya.
Aturan baru yang dikeluarkan Kementerian PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengatur batasan pemberian honorarium bagi menteri atau pejabat negara yang menjadi narasumber, moderator, pembawa acara, dan panitia. Pada level menteri, honorarium maksimal yang diperbolehkan hanya Rp 1,7 juta.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang dugaan korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Senin, 20 Mei 2024. Agenda sidang kali ini masih memeriksa saksi dari JPU KPK. Jaksa menghadirkan enam pejabat Kementerian Pertanian dari berbagai bidang, termasuk Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah, Sekretaris Badan Karantina Wisnu Haryana, Fungsional Perencanaan Muda Badan Karantina Lucy Anggraini, Sekretaris Badan Penyuluhan Siti Munifah, Ketua Kelompok Substansi Keuangan Barang Milik Negara Roro Nina Murdiana, dan Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan Sugiarti.