BBPMP Dorong Percepatan Pengangkatan Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah

BBPMP Dorong Percepatan Pengangkatan Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah
BBPMP Dorong Percepatan Pengangkatan Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendorong percepatan pengangkatan guru penggerak menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah. 

Komitmen ini dinyatakan Sri Wahyuningsih, Kepala BBPMP Provinsi Jawa Barat dalam acara “Diskusi Kelompok Terfokus Tindak Lanjut Kebijakan Program Guru Penggerak” di Bandung, 20-22 Mei 2024. 

Diskusi diikuti 94 peserta dari berbagai unsur perencana dan pelaksana program guru penggerak, termasuk BBPGP Provinsi Jawa Barat hingga dinas pendidikan dan perwakilan BKD/BKPSDM dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. 

Baca Juga:Puluhan Pasangan Ikuti Kick Off Pelayanan Catin Serentak Tahun 2024Peringati Hari Buruh dan Keluarga, BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak

Yanti Triana, Ketua Tim Kerja Kemitraan dan Advokasi BBPMP Provinsi Jabar menjelaskan, diskusi akan membahas kebijakan keberlanjutan program guru penggerak, alur persetujuan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional guru, pengawas, dan penilik, kewenangan kepala daerah dalam aspek kepegawaian khususnya pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah, dan pemutakhiran data rencana pemberdayaan dan pengangkatan guru penggerak menjadi kepala sekolah/ pengawas sekolah.

Menurut Sri Wahyuningsih, pemerintah telah melakukan beberapa terobosan dengan memangkas rantai birokrasi pengangkatan guru penggerak menjadi kepala sekolah. Terobosan tersebut adalah mengintegrasikan prosedur pengangkatan ke dalam satu aplikasi Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. 

Koordinasi dan pembagian kewenangan antar kementerian dan lembaga dalam proses pengangkatan guru penggerak juga telah ditingkatkan dengan ditetapkannya Surat Edaran Bersama (SEB) Mendikbudristek, Mendagri, dan Kepala BKN No. Nomor 1 Tahun 2024, Nomor 100.4.4.2/2028/57, Nomor 5 Tahun 2024 tentang tentang Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. 

Sri Wahyuningsih mengharapkan terobosan kebijakan ini bisa lebih jelas memandu para kepala daerah dalam mendorong transformasi pendidikan di wilayahnya.

“Kita perlu segera mengisi kekosongan kepala sekolah dan pengawas dengan orang-orang yang memiliki kemampuan kepemimpinan pembelajaran (learning leadership). Kepemimpinan pembelajaran yang kuat akan menumbuhkan sekolah dan lingkungan belajar yang sehat, inklusif, dan toleran. Dalam jangka panjang, hal ini akan mempercepat terbentuknya profil pelajar Pancasila sebagai tujuan akhir kebijakan merdeka belajar,” pungkas Sri Wahyuningsih.(*)

0 Komentar