PASUNDAN EKSPRES – Jagat maya dihebohkan dengan video viral Gedung Kejagung dikepung Brimob menggunakan sepeda motor trail dan mobil di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Mei 2024.
Video Viral Gedung Kejagung Dikepung Brimob
Video viral yang berdurasi sekitar 16 detik itu terlihat konvoi motor dan mobil bersirene yang diduga merupakan personel satuan Brimob Polri.
Peristiwa ini memicu spekulasi di kalangan masyarakat, yang mengaitkannya dengan dugaan penangkapan seorang anggota Polri yang menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
Baca Juga:Bund, ada Resep Ayam Kodok Istimewa yang Bisa Dicoba di Dapur, nih!Bikin Melek! Ini Dia Resep Soto Tangkar Khas Betawi untuk Variasi Olahan Daging Kurban!
Melansir dari REQnews.com, Gedung Kejaksaan Agung diduga didatangi oleh 12 personel kepolisian yang mengendarai sepeda motor, dipimpin oleh seorang polisi berpangkat Bribda.
Kedatangan mereka melalui pintu belakang gedung dengan alasan untuk melakukan kegiatan cipta kondisi Kamtibmas di lingkungan kantor tersebut.
“Bahwa kedatangan personel di Kejaksaan Agun melalui pintu belakang mengutarakan tujuan untuk masuk ke dalam lingkungan kantor dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas,” jelas seorang sumber yang dikutip dari REQnews.com.
Namun, terjadi perdebatan antara personel kepolisian dan petugas keamanan dalam, yang dibantu oleh Petugas Polisi Militer yang berjaga di Kejaksaan Agung.
Setelah adu argumentasi, personel kepolisian tersebut akhirnya tidak diizinkan masuk ke dalam lingkungan kantor Kejaksaan Agung.
Sumber tersebut juga menyinggung tentang penanganan kasus tindak pidana korupsi berskala besar yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Penanganan kasus ini menyentuh berbagai aspek dan pihak-pihak yang memiliki kekuatan serta pengaruh signifikan.
Baca Juga:Presiden Ceko Kecelakaan Motor dan Harus "Menginap" Beberapa Hari di Rumah SakitUpaya WHO dalam Menghadapi Peningkatan Angka Kasus Sifilis
Akibat kejadian ini, menurut sumber tersebut, terdapat potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) terhadap keamanan Gedung Kejaksaan Agung maupun para personelnya.
(pm)