PASUNDAN EKSPRES – Anggota Komisi III DPR RI, Santoso, menegaskan bahwa insiden Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang dibuntuti anggota Densus 88 bukanlah perintah resmi dari institusi tersebut. Menurut Santoso, insiden ini lebih mungkin dilakukan oleh oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri.
“Menurut saya, ini bukan gerakan institusi, dalam arti Densus 88 secara keseluruhan. Tapi, saya yakin ini hanya ulah oknum dari anggota Densus 88 yang melakukan hal ini. Harapannya, insiden ini tidak memicu konflik antar institusi, baik kejaksaan maupun kepolisian,” ujar Santoso saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (27/5/2024). Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut diduga merupakan inisiatif individu dan bukan perintah dari atasan mereka.
Peristiwa ini sebelumnya terungkap saat Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dilaporkan dibuntuti oleh dua anggota Densus 88 di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/5/2024). Aksi ini terdeteksi oleh Polisi Militer (PM) yang memang ditugaskan untuk mengawal Febrie setelah Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi timah yang bernilai Rp 271 triliun.
Baca Juga:Polda Jabar Tangkap Tersangka Terakhir Kasus Pembunuhan: Penutupan DPOPolda Jabar Umumkan Penangkapan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Vina Eki
Santoso menekankan bahwa fokus utama Densus 88 adalah penanganan masalah terorisme, sehingga tindakan membuntuti Jampidsus jelas menyimpang dari tugas pokok mereka. “Ini jelas melenceng dari tugas mereka yang seharusnya menangani masalah terorisme,” kata Santoso.
Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan dua lembaga penting di Indonesia, yaitu Kejaksaan Agung dan Densus 88. Banyak pihak berharap agar insiden ini tidak menimbulkan ketegangan antara kedua institusi tersebut, mengingat peran strategis mereka dalam penegakan hukum dan keamanan negara.