PASUNDAN EKSPRES – Pernah mendengar “ASABRI”? Apa itu ASABRI? ASABRI ini adalah asuransi sosial yang dibentuk pemerintah khusus buat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Apa itu ASABRI?
Yang termasuk ASABRI di sini adalah Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan atau Polri.
Semua anggota ini wajib ikut ASABRI dari awal mereka diangkat sampai pensiun, berhenti, atau meninggal dunia.
Baca Juga:Film A Quite Place: Day One Siap Tersaji Bulan Juni 2024 ini di Bioskop Favorit!Bund, Ini Dia Resep Soto Ayam Rumahan yang Simple dan Pastinya Endul
Jadi, meskipun nggak “bersenjata” tapi masih bekerja atau jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pertahanan atau Polri, tetap wajib punya ASABRI.
Alasan Dibentuknya ASABRI
Mengutip dari SikapiUangmu, dulu itu prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan atau Polri ikut Taspen.
Tapi lama kelamaan, ternyata program Taspen nggak sepenuhnya cocok buat mereka.
Makanya, dibentuklah Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI) pada Agustus 1971.
Kemudian, pada tahun 1991, berubah jadi perusahaan perseroan, PT ASABRI (Persero).
Tujuannya jelas, buat melindungi prajurit ABRI dari risiko berkurangnya atau hilangnya penghasilan karena hari tua, putus hubungan kerja, atau meninggal dunia.
Risiko kerja mereka lebih tinggi dibanding peserta asuransi sosial lainnya, jadi butuh model asuransi khusus.
Program ASABRI
Karena risikonya beda, ASABRI punya beberapa program.
Baca Juga:3 Aturan Baru dalam Singapore Airlines untuk Mengatasi Turbulensi EkstremHeboh Malam-malam, Gedung Kejagung Dikepung Brimob dan Personel Lainnya
Secara keseluruhan, premi yang dibayar peserta adalah 10% dari total gaji pokok, tunjangan istri, dan tunjangan anak.
Premi ini dibagi ke beberapa program, yaitu:
- Tabungan Hari Tua (THT): Iurannya 3,25% dari potongan penghasilan tiap bulan.
- Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Iurannya 0,41% dari gaji pokok tiap bulan yang ditanggung pemberi kerja.
- Program Jaminan Kematian (JKM): Melindungi risiko kematian yang bukan karena kecelakaan kerja atau dinas khusus. Iurannya 0,67% dari gaji pokok tiap bulan yang ditanggung pemberi kerja.
- Program Pensiun: Iurannya 4,75% dari gaji pokok, tunjangan istri, dan tunjangan anak.
Nah, itu dia sekilas mengenai apa itu ASABRI, tujuannya dibentuk, dan program apa saja yang dimiliki oleh ASABRI. (pm)