PASUNDAN EKSPRES – Para pekerja, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun karyawan swasta, akan mengalami pemotongan gaji setiap bulan untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 diberlakukan, yakni pada 20 Mei 2020. Artinya, batas waktu terakhir bagi pengusaha untuk mendaftarkan pekerja mereka adalah pada 2027.
Ketentuan ini merupakan bagian dari perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Iuran Tapera yang harus dibayarkan adalah sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja. Rinciannya, pemberi kerja wajib menyumbang 0,5%, sedangkan pekerja menanggung 2,5% dari gaji mereka. Pemberi kerja diwajibkan untuk menyetorkan simpanan ini setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja pertama setelahnya.
Baca Juga:UMR Saja Tak Cukup! Bagaimana Pekerja Bisa Bertahan dengan Iuran Tapera?Anggota DPR Santoso, Insiden Jampidsus Dibuntuti Densus 88 Bukan Perintah Institusi!
Bagi pekerja mandiri, mereka juga wajib membayar iuran Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran ini dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lain yang ditunjuk.
Menurut PP Nomor 25 Tahun 2020, peserta Tapera mencakup pekerja dan pekerja mandiri. Dalam Pasal 5 Ayat 3 disebutkan bahwa pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Peserta ini harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah. Namun, pekerja mandiri dengan penghasilan di bawah upah minimum juga dapat menjadi peserta Tapera.
Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa kerja di Indonesia minimal enam bulan yang telah membayar simpanan. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh peserta dan/atau pemberi kerja.
Dalam Pasal 7 PP Nomor 21 Tahun 2024, peserta Tapera meliputi:a. Calon Pegawai Negeri Sipilb. Pegawai Aparatur Sipil Negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)c. Prajurit Tentara Nasional Indonesiad. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesiae. Anggota Kepolisian Negara RIf. Pejabat negarag. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerahh. Pekerja/buruh badan usaha milik desai. Pekerja/buruh badan usaha milik swastaj. Pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah, termasuk pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan.