Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan bahwa besaran simpanan peserta adalah 3% dari gaji atau upah. Untuk pekerja formal, iuran ini dibagi antara pemberi kerja (0,5%) dan pekerja (2,5%). Sedangkan untuk pekerja mandiri, seluruh iuran ditanggung oleh mereka sendiri.
Perhitungan besaran simpanan peserta diatur sebagai berikut:a. Pekerja yang menerima gaji dari APBN dan APBD diatur oleh Menteri Keuangan bekerja sama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.b. Pekerja/buruh BUMN, BUMD, BUMDes, dan badan usaha swasta diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan.c. Pekerja yang disebut dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan.d. Pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera.
Program Tapera ini diharapkan dapat membantu pekerja memiliki rumah sendiri melalui tabungan yang teratur. Namun, pemotongan gaji ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja mengenai pengurangan pendapatan yang bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.