PASUNDAN EKSPRES – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengonfirmasi adanya penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang dilakukan oleh personel Densus 88 Polri. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta, pada Rabu, 29 Mei 2024.
“Bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan,” ujar Ketut Sumedana dengan tegas.
Peristiwa penguntitan tersebut terjadi di sebuah restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu malam, 19 Mei 2024. Aksi personel Densus 88 itu terdeteksi oleh Polisi Militer (PM) TNI yang bertugas mengawal Febrie Adriansyah. Pengawalan oleh PM TNI terhadap Febrie dilakukan atas dasar bantuan pengamanan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) karena Febrie tengah menangani sejumlah kasus korupsi besar.
Baca Juga:Potongan Gaji untuk Tapera: Apakah Ini Beban yang Adil bagi Rakyat?UMR Saja Tak Cukup! Bagaimana Pekerja Bisa Bertahan dengan Iuran Tapera?
Adapun beberapa kasus mega korupsi yang sedang ditangani oleh Febrie meliputi perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, PT Antam, dan PT Timah.
Dengan adanya insiden penguntitan ini, Kejagung menekankan pentingnya menjaga keamanan para pejabat yang terlibat dalam penanganan kasus-kasus besar untuk memastikan integritas dan kelancaran proses hukum.