Nayunda Ungkap Rahasia Gelap Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor

Nayunda Ungkap Rahasia Gelap Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor
Nayunda Ungkap Rahasia Gelap Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjadi sorotan setelah penyanyi dangdut Nayunda Nabila mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima kalung emas dari SYL. Pengakuan ini muncul dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 Mei 2024.

 

Dalam kesaksiannya, Nayunda menjelaskan bahwa kalung emas tersebut diterimanya dalam sebuah tas kertas yang dikirim oleh anak buah SYL di Kementerian Pertanian. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mempertanyakan apakah Nayunda pernah menerima kalung emas tersebut.

 

“Saudara pernah ndak dibelikan kalung emas?” tanya Ketua Majelis Hakim.

 

“Oh iya pernah. Itu jadi sekalian Yang Mulia. Jadi di tas itu ada, di paper bag itu ada kalungnya juga, begitu,” jawab Nayunda.

 

Baca Juga:Biduan Nayunda Nizrinah Akui Terima Bunga dan Kue Ulang Tahun dari Eks Mentan Syahrul Yasin LimpoFebrie Adriansyah Diuntit! Kejagung Benarkan Aksi Densus 88!

Hakim kemudian memastikan apakah kalung emas tersebut diberikan oleh Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian.

 

“Oh kalung emas diserahkan oleh Muhammad Hatta?” tanya hakim.

 

“Ya,” jawab Nayunda. Namun, Nayunda mengaku tidak mengetahui asal-usul dana untuk membeli kalung tersebut.

 

Nayunda mengungkapkan bahwa dia sering menerima hadiah dalam bentuk uang dan barang dari SYL, di luar honor yang diperolehnya sebagai penyanyi. Berbagai pemberian ini diakuinya sebagai bentuk perhatian dari SYL.

 

“Ya, Yang Mulia,” ujar Nayunda menanggapi pertanyaan hakim mengenai hadiah-hadiah tersebut.

 

Majelis hakim juga menyoroti status Nayunda sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian yang menerima gaji tanpa menjalankan kewajiban. Hakim meminta Nayunda untuk mengembalikan gaji tersebut.

 

“Gaji tadi harus diingat Rp 45 juta itu saudara enggak berhak untuk menerima itu. Saudara harus kembalikan. Kalau ndak, saudara akan susah sendiri nanti,” tegas hakim.

 

Dalam kasus ini, SYL didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar dari berbagai pejabat eselon I di Kementerian Pertanian. Uang tersebut diduga berasal dari potongan anggaran sebesar 20 persen di berbagai Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementerian Pertanian sejak tahun 2020 hingga 2023. Dana ini kemudian digunakan SYL untuk keperluan pribadi dan keluarganya, termasuk membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, dan pembelian mobil Alphard.

0 Komentar