SUBANG – Kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat, kian menemui titik terang. Polisi menetapkan dua tersangka baru dan menemukan fakta bahwa bus tersebut tidak laik jalan karena KIR sudah kedaluwarsa.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Wibowo, pada Rabu (29/5/2024) mengungkapkan bahwa KIR bus Trans Putera Fajar sudah tidak berlaku sejak 6 Desember 2023.
“Masa berlaku KIR sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023,” ujar Wibowo.
Penetapan KIR yang tidak berlaku ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan penetapan tersangka baru, yaitu AI dan A. Keduanya diduga menjalankan perusahaan otobus bodong tanpa izin dari Kementerian Perhubungan.
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Menjadi Rp1.338.000 Per Gram!Orang Tua Diimbau Tidak Memaksakan Diri dan Berbuat Curang dalam PPDB Jabar 2024
Sebelumnya, sopir bus bernama Sadira telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan 11 orang dan melukai belasan lainnya. Penetapan Sadira didasarkan pada keterangan saksi, penumpang, ahli, dan hasil pemeriksaan di lokasi kejadian.
Kasus kecelakaan bus Trans Putera Fajar ini menjadi sorotan publik karena kelalaian dan pelanggaran yang berakibat fatal. Diharapkan dengan penetapan tersangka baru dan penyelidikan yang lebih mendalam, keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa dapat dicegah di masa depan.
Fakta Dua tersangka baru ditetapkan dalam kasus kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang.AI dan A diduga menjalankan perusahaan otobus bodong tanpa izin Kemenhub.KIR bus kedaluwarsa menjadi salah satu faktor yang memberatkan penetapan tersangka baru.Sopir bus, Sadira, telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.Kecelakaan ini menjadi sorotan karena kelalaian dan pelanggaran yang berakibat fatal.