SUBANG-Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Patimban menyelenggarakan program Sosialisasi Pas Kecil dan Pengukuran Kapal Tahun Anggaran 2024.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan perangkat Desa Pantai Bahagia Kecamatan Muara Gembong, Bimaspol Sektor Muara Gembong, dan perwakilan Kelompok Usaha Bersama (KUB), antara lain KUB Nelayan Mandiri, KUB Beting Mandiri, KUB Surya Laut, kader operator E-pas kecil, Starling Resource, serta para nelayan Muara Gembong.
Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kelas II Patimban, Capt. Sugeng Priyanto menyampaikan, pogram ini ditujukan untuk pemilik kapal nelayan yang belum memiliki Pas Kecil dan belum mengetahui prosedur pendaftaran kapal di KSOP Kelas II Patimban.
Baca Juga:Pendapatan PLN Tumbuh Signifikan Mencapai Rp487 Triliun, Ditopang Peningkatan Penjualan Tenaga ListrikPersikas Kehilangan Tiga Poin di Pertandingan Pertama Di Babak 8 Besar
“Pas Kecil merupakan salah satu dokumen penting dalam bentuk sertifikat yang berfungsi sebagai kepemilikan kapal, surat tanda kebangsaan kapal (STKK), dokumen kelengkapan berlayar, jaminan kredit usaha, serta mempermudah pendataan jika terjadi bahaya di laut saat berlayar, khususnya untuk kapal dengan ukuran di bawah GT ,” terangnya.
Tak hanya itu, lanjut Sugeng, kegiatan pengukuran kapal juga dilakukan oleh tim Ahli Ukur dari KSOP Kelas II Patimban. Pengukuran ini dihadiri oleh pemilik kapal dan disaksikan oleh perwakilan pengurus kapal nelayan dan ketua KUB terkait.
“Dari 59 permohonan yang diajukan melalui aplikasi ePASKECIL, telah dilakukan pengukuran terhadap 31 kapal untuk wilayah Muara Gembong dan Muara Bendera,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, ia berharap dapat menambah wawasan dan mempermudah masyarakat dalam mengetahui dan memiliki surat tanda kebangsaan kapal yang dibutuhkan.
“Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan keselamatan pelayaran dan kesejahteraan nelayan di wilayah tersebut,” pungkasnya. (cdp)