Kemdikbudristek Minta LPTK Segera Jadikan Kurikulum Merdeka Referensi Utama Pendidikan Guru

Kemdikbudristek Minta LPTK Segera Jadikan Kurikulum Merdeka Referensi Utama Pendidikan Guru
ISTIMEWA TEMU WICARA: Pengembang Kurikulum Ahli Madya Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Fathur Rochim menjelaskan pembaruan Kurikulum Merdeka pada temu wicara Kurikulum Merdeka dalam rangkaian Festival Pendidikan Jawa Barat 2024 yang berlangsung di Sasana Budaya Ganesha, Kota Bandung, pada Jumat, 31 Mei 2024.
0 Komentar

Pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA), kelas khusus atau satuan pendidikan khusus olahraga atau seni dapat menggunakan alokasi waktu projek penguatan profil pelajar Pancasila (P5) sebagai penguatan kompetensi khusus keolahragaan atau kesenian. 

Khusus SMA, sejarah tingkat lanjut ditambahkan menjadi mata pelajaran pilihan dengan alokasi waktu lima jam pelajaran per minggu. Alokasi waktu mata pelajaran Bahasa Inggris ditambahkan satu jam pelajaran per minggu menjadi tiga jam pelajaran per minggu.

Bagi sekolah menengah kejuruan (SMK), jumlah minggu efektif pada kelas XI (program 3 tahun) dan kelas XI (program 4 tahun) diasumsikan setara dengan 32 minggu. Mata pelajaran praktik kerja lapangan (PKL) dilaksanakan paling sedikit selama satu semester atau 16 minggu efektif untuk program tiga tahun dan paling sedikit selama 10 bulan atau 26 minggu efektif untuk program empat tahun. 

Baca Juga:HMI Komisariat KK Unsub Gelar Basic Training Diikuti Puluhan PesertaAnggota Komisi IX DPR RI Nurhayati Sebut Dua Intervensi Solusi Penanganan Stunting di Tasikmalaya

“Bagi Pendidikan khusus terdapat penambahan struktur kurikulum untuk taman kanak-kanak luar biasa (TKLB). Sementara pada Pendidikan kesetaraan dilakukan penyederhanaan jumlah satuan kredit kompetensi (SKK) dalam struktur kurikulum. Atas perubahan ini, penting bagi LPTK untuk menyesuaikan dengan Kurikulum Merdeka. Kurikulum Merdeka harus menjadi referensi utama,” papar Fathur.

Di samping pembaruan pada satuan pendidikan, Kurikulum Merdeka juga melakukan pembaruan pada ketentuan lain. Pertama, kurikulum satuan pendidikan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan. 

Tentang ekstrakurikuler, ekstrakurikuler dilaksanakan sesuai ketersediaan sumber daya satuan pendidikan dan peserta didik mengikuti ekstrakurikuler secara sukarela.

Tentang tanggung jawab satuan pendidikan, setiap satuan pendidikan mengembangkan dan menetapkan kurikulum satuan pendidikan berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum yang ditetapkan Kemendikbudristek. 

Bagi sekolah yang menyelenggarakan layanan program kebutuhan khusus harus menyediakan layanan sesuai kondisi peserta didik berkebutuhan khusus. 

Selanjutnya, melakukan refleksi, evaluasi, dan perbaikan implementasi kurikulum satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Terakhir, perlunya partisipasi aktif dalam komunitas belajar dalam satuan pendidikan atau antarsatuan pendidikan. 

Selain LPTK, Fathur merinci tiga pihak lain untuk bersama-sama menindaklanjuti pemberlakukan Kurikulum Merdeka. Pertama, pemerintah daerah mendukung guru, kepala sekolah, dan pengawas untuk menguatkan budaya saling belajar, berbagi, dan berkolaborasi, baik secara luring dan daring dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar yang telah tersedia pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan mengaktifkan komunitas belajar guru di tiap sekolah maupun antarsekolah.

0 Komentar