SUBANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisal GS (30) ditangkap di Gang Darmodiharjo, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Pada saat penangkapan, pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam dengan nomor polisi D-6645-UBQ.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku pada Rabu, (29/5).
Baca Juga:Menelusuri Perjalanan dan Prestasi Tarung Derajat Satlat TambakanAksi Peduli Palestina oleh Yayasan Harapan Umat karawang
Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, masyarakat menyebut GS terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Subang.
“Jadi ada yang melaporkan ke kami tentang pelaku yang ditengarai penyalahguna narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, lanjut Heri, petugas menemukan satu bekas bungkus rokok Gudang Garam Signature yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi narkotika.
“Bungkus rokok itu di dalamnya ada satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana pelaku. Barang haram tersebut hendak diedarkan oleh pelaku,” terangnya.
Heri menambahkan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial B alias K, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Dari tangan pelaku, pihaknya menyita plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,88 gram, satu bungkus rokok merk Gudang Garam Signature, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam bernomor polisi D-6645-UBQ.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone android yang digunakan pelaku untuk melakukan komunikasi transaksi.
Baca Juga:Meriah MAN 1 Subang Gelar Hari Lahir ke-44 Sekaligus Panen Raya P5 'Kewirausahaan'Gelaran Internasional KTT WWF Ke-10 di Bali Selesai, PLN Sukses Kawal Kelistrikan Tanpa Kedip
“Saai itu jga pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (cdp)