Aturan Seragam PNS dan PPPK Dinilai Aneh, PPPK Berasa Honorer Lagi

Ilustrasi Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com
Ilustrasi Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kebijakan Mendagri yang membedakan seragam PNS dan PPPK menuai kritik keras. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merasa dikotomikan dan diperlakukan tidak adil.

Dilansir dari jpnn.com Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo, menilai aturan ini aneh dan bertentangan dengan semangat UU ASN No. 20 Tahun 2023 yang bertujuan menyamaratakan hak PNS dan PPPK.

“Aturan Mendagri harus dibatalkan karena membuat PPPK posisinya kok hanya bamper. Ini berasa honorer saja,” kata Eko kepada JPNN.com, Sabtu (1/6).

Baca Juga:Telegram Gandeng AI Copilot untuk Saingi WhatsApp, Fitur Chatbot AI Copilot Kini Hadir di Telegram!Hacker China Ditangkap di Singapura, Jaringan Komputer 'Zombie' Dikendalikannya Menghasilkan Miliaran Dolar

Eko mempertanyakan kesibukan Kemendagri mengatur seragam PNS dan PPPK, dan mengkhawatirkan aturan ini berpotensi menimbulkan disharmoni di lingkungan sekolah.

“Mohon Bapak Mendagri mengganti aturannya dengan regulasi seragam ASN. Jadi, jangan ditulis seragam PNS dan PPPK supaya tidak terjadi kecemburuan,” pintanya.

Eko juga memohon Presiden Jokowi turun tangan menyelesaikan masalah ini agar tidak terjadi kegaduhan di instansi sekolah dan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami jadi ASN PPPK melalui tes juga, sama seperti PNS. Jadi, tolong jangan bedakan kami,” tegasnya.

Eko mengingatkan janji pemerintah saat mengalihkan honorer ke PPPK bahwa statusnya sama dengan PNS.

“Jangan sampai setelah menerima PPPK, perlakuan kami seperti honorer lagi,” pungkasnya.

Kebijakan seragam PNS dan PPPK yang dinilai diskriminatif ini terus menuai kritik dan penolakan dari berbagai pihak. Diharapkan Mendagri Tito Karnavian dapat mempertimbangkan kembali kebijakannya dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

0 Komentar