PASUNDAN EKSPRES – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD, melontarkan kritik pedas terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah. Menurutnya, sistem hukum di Indonesia sudah mengalami kerusakan serius.
“Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak sehingga saya katakan malas saya bicara yang gitu-gitu, biar aja tambah busuk, pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan suatu saat,” ujar Mahfud dalam video di akun YouTube pribadinya, yang dikutip pada Rabu (5/6).
Mahfud menambahkan, “Kalau yang begini-begini diteruskan, ya sudah teruskan saja. Apa yang mau dilakukan lakukan saja, mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu.”
Baca Juga:Mengapa Pimpinan Otorita IKN Memilih Mundur? Berikut Pandangan dari Berbagai PartaiInvestor Resah! Pengaruh Pengunduran Diri Pimpinan IKN terhadap Investasi Sangat Signifikan
Meski tidak secara spesifik menyebut pihak yang dimaksud, Mahfud menegaskan bahwa merusak hukum akan berakibat buruk pada pelakunya. “Tapi suatu saat itu bisa memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama, yang juga untuk melawan kepentingan orang yang suka begitu,” katanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mempertanyakan mengapa putusan tersebut muncul, mengingat Peraturan KPU sudah sesuai dengan undang-undang yang ada. “Ini tiba-tiba dibatalkan karena katanya bertentangan. Loh bertentangan dengan yang mana? Loh wong peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU,” jelas Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa hanya ada dua cara untuk membatalkan isi undang-undang: melalui legislative review atau judicial review oleh MK, bukan MA. “Atau Perppu kalau darurat, ini jauh melampaui kewenangan MA,” tambahnya.
Mahfud mengingatkan kembali isi Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang sudah jelas memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. “Pasal 7 (1) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,” paparnya.