Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa ayat 2 dari pasal yang sama mengatur syarat-syarat pencalonan, termasuk batas usia minimal yang ditetapkan. “Lalu ayat 2 butir E menyebut pada saat mencalonkan diri seperti pasal 1 itu dia harus berumur 30 tahun untuk cagub dan atau wagub. Dan 25 tahun untuk bupati wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota,” lanjut Mahfud.
Namun, menurut Mahfud, MA justru membatalkan peraturan yang sudah sesuai dengan UU ini. “Ini tiba-tiba dibatalkan karena katanya bertentangan,” imbuh Mahfud. “Loh bertentangan dengan yang mana? Loh wong peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU,” tutupnya.
Keputusan MA
Mahkamah Agung sebelumnya telah mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah, yang diajukan oleh Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda. Gugatan ini berhasil mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi minimal 30 tahun pada saat pelantikan, bukan pada saat pencalonan.
Baca Juga:Mengapa Pimpinan Otorita IKN Memilih Mundur? Berikut Pandangan dari Berbagai PartaiInvestor Resah! Pengaruh Pengunduran Diri Pimpinan IKN terhadap Investasi Sangat Signifikan
Keputusan ini diambil oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Yulius, dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. Putusan ini, yang sangat cepat, hanya membutuhkan waktu tiga hari dan diketok pada 29 Mei 2024 dengan Nomor 23 P/HUM/2024.
Sebelumnya, aturan menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon. Perubahan ini tentu menimbulkan berbagai reaksi dan perdebatan mengenai masa depan politik dan hukum di Indonesia.