KPU Enggan Komentari Tudingan Terkait Putusan MA soal Batas Usia Cagub-Cawagub

KPU Enggan Komentari Tudingan Terkait Putusan MA soal Batas Usia Cagub-Cawagub
KPU Enggan Komentari Tudingan Terkait Putusan MA soal Batas Usia Cagub-Cawagub
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan harmonisasi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat dilantik. KPU memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait putusan tersebut.

 

“Saya mencatat ada dua isu yang ditanyakan kepada saya. Pertama, terkait putusan MA. Proses harmonisasi sedang berlangsung, dan terkait pencalonan akan dirapatkan pukul 14.00 WIB ini, dipimpin oleh Pak Idham Holik,” ujar Komisioner KPU, August Mellaz, dalam sebuah diskusi di kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

 

KPU menghormati putusan MA yang berdampak pada pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada. Oleh sebab itu, KPU tidak ingin terlalu jauh berkomentar mengenai tudingan bahwa putusan MA tersebut menguntungkan pihak tertentu. “Bagaimana sikap KPU? KPU secara prinsip berpegang teguh pada aturan. Jika ada tudingan bahwa putusan ini berpihak pada seseorang, KPU tidak akan masuk ke wilayah itu,” kata August.

 

Baca Juga:Analisis Potensi Pendapatan dari 12 Daerah Utama Dengan 3 Persen Potongan Gaji Bisa Mengumpulkan 27 Triliun!Komentar Pedas Mahfud MD Atas UU KPU Baru! Sudah Rusak Biar Aja Tambah Busuk!

“Kami secara prinsip menghormati lembaga-lembaga yang ada dalam struktur negara Indonesia,” tambah August.

 

Harmonisasi putusan MA ini dilakukan untuk menyelaraskan aturan KPU dengan undang-undang yang berlaku. Proses harmonisasi ini juga menjadi alasan KPU untuk tidak berbicara lebih jauh mengenai putusan MA tersebut.

 

“Proses harmonisasi sedang berlangsung. Setiap aturan KPU akan disinkronkan dan disesuaikan dengan undang-undang yang mengaturnya serta dengan instansi lain baik vertikal maupun horizontal. Itu posisinya, jadi saya kira tidak bisa bicara lebih lanjut. Proses harmonisasinya sedang berjalan,” jelasnya.

0 Komentar