PASUNDAN EKSPRES – Pastikan Anda Memenuhi Syarat dan Terdaftar di DTKS, Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap ketiga di bulan Juni 2024 ini. Bantuan ini merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok.
Bantuan Hanya untuk Kebutuhan Pangan
Bantuan yang diterima dari BPNT hanya boleh digunakan untuk membeli sembako atau bahan pangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran dan digunakan untuk kebutuhan dasar masyarakat.
Perubahan dari Kartu Sembako
Perlu diketahui bahwa program yang sebelumnya dikenal sebagai Kartu Sembako telah diubah menjadi bantuan finansial sejak tahun 2022.
Syarat Menjadi Penerima BPNT
Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi penerima bantuan BPNT
Baca Juga:Harga Emas Antam Mengalami Kenaikan Pada Hari Ini, Jumat 7 Juni 2024Test Ride Yamaha FreeGo 125 Connected, Rival Ketat Honda Vario 125 Desain Lebih Tajam dan Agresif
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.Tergolong keluarga miskin di tingkat kelurahan.Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kemiskinan Nasional (SIK-ng).Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pensiunan PNS.Pencairan Bantuan BPNT
Pencairan bantuan BPNT dilakukan setiap bulan. Pada bulan Juni 2024 ini, pencairan telah mencapai tahap ketiga. Penerima bantuan akan menerima uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah setiap bulan.
Pencairan dapat dilakukan melalui rekening bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang terdaftar atau melalui kantor pos.
Mendukung Masyarakat yang Membutuhkan
Bantuan BPNT yang disalurkan pada bulan Juni 2024 ini diharapkan dapat memberikan dukungan baru bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam situasi ekonomi yang masih belum stabil akibat pandemi COVID-19.
Pastikan Anda Memenuhi Syarat
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan BPNT, Anda dapat melakukan pengecekan melalui website resmi Kementerian Sosial (https://cekbansos.kemensos.go.id/) atau melalui aplikasi SIK-N.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program BPNT, Anda dapat menghubungi Dinas Sosial di daerah Anda atau melalui Call Center Kemensos di 117.