SUBANG-Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Aiptu Heni Puspitaningsih sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang menimpa anak petani di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.
Selain Heni, pihak Reskrim Polres Metro Jakarta Barat juga menetapkan Asep Sudirman, mantan anggota polisi yang telah dipecat sebagai tersangka. Kedua tersangka diketahui merupakan pasangan suami istri.
“Yang bersangkutan kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan.” Pernyataan ini disampaikan pada Selasa,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi.
Baca Juga:Menteri AHY: PELATARAN Bentuk Kepedulian dan Kehadiran Pemerintah untuk Masyarakat dalam Urusan Pertanahan102 Kantor Pertanahan Siap Beri Layanan Elektronik dalam 100 Hari Kerja Menteri AHY
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Masih dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka,” terangnya.
Dia menjelaskan, Kasus ini bermula dari laporan Carlim Sumarlin (56), seorang petani asal Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.
Carlim melaporkan bahwa dirinya tertipu oleh Aiptu Heni dan suaminya, Asep Sudirman, dalam usaha agar anaknya, Teti Rohaeti, bisa lolos seleksi menjadi polisi wanita (Polwan).
“Carlim telah menyerahkan uang sebesar Rp598 juta kepada pasangan tersebut sebagai ‘uang pelicin’,” jelasnya.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Aiptu Heni P alias HP dan Asep Sudirman merupakan langkah tegas dari Polres Metro Jakarta Barat dalam menangani kasus penipuan ini.
Lanjut Andri Kurniawan, meskipun kedua tersangka telah ditahan, penyelidikan lebih lanjut masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.
“Polres Metro Jakarta Barat berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan adil, demi memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” pungkasnya. (cdp)