“Berzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya. Siapa yang mempercepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, tidak ada dosa baginya. Siapa yang mengakhirkannya tidak ada dosa (pula) baginya, (yakni) bagi orang yang bertakwa. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.”
7. Tawaf Wada
Tawaf wada adalah tawaf perpisahan yang wajib dilakukan.
Jika tidak bisa melakukannya, jemaah diwajibkan membayar dam atau menyembelih kambing.
Kesalahan umum saat melakukan tawaf wada adalah berjalan mundur, yang tidak ada dalilnya.
Baca Juga:Update Harga Emas Hari Ini per Jumat, 14 Juni 2024: Mengalami Penurunan Sebesar Rp8.000Ini Dia Kumpulan Menu Idul Adha yang Bikin Kebayang-bayang Rasanya!
Seperti itulah urutan menunaikan ibadah Haji sebagai penyempurna Rukun Islam ke-5 “Haji bagi yang mampu”.
(pm)