Bansos Untuk "Korban" Judi Online yang Menuai Banyak Kontroversi

Dampak Judi Online dan Usulan Bantuan Sosial. (Sumber Ilustrasi: Screenshot via Medium)
Dampak Judi Online dan Usulan Bantuan Sosial. (Sumber Ilustrasi: Screenshot via Medium)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Adanya kabar pemberian bansos atau bantuan sosial untuk ‘korban’ judi online yang beredar di masyarakat sontak membuat geram berbagai lapisan masyarakat.

Penghapusan Aktivitas Ilegal yang Meresahkan Masyarakat

Pemerintah secara resmi mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi online sebagai upaya untuk menghapus kegiatan ilegal yang semakin mengkhawatirkan. 

Judi online diketahui membawa dampak negatif, tidak hanya pada pemain tetapi juga pada keluarga dan lingkungan sekitar mereka. Dalam beberapa kasus ekstrem, judi online bahkan mengakibatkan kematian.

Baca Juga:Inilah Urutan Menunaikan Ibadah Haji yang Tidak Boleh TerlewatUpdate Harga Emas Hari Ini per Jumat, 14 Juni 2024: Mengalami Penurunan Sebesar Rp8.000

Dampak Judi Online dan Usulan Bantuan Sosial

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengajukan usulan pemberian bantuan sosial (Bansos) bagi korban judi online.

Tujuannya adalah mencegah munculnya masyarakat miskin baru akibat kerugian yang dialami oleh pelaku dan keluarganya. 

“Ya, temasuk banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggungjawab kita, tanggungjawab dari Kemenko PMK. Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yan korban judi online ini misalnya kemudia kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya. Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial kemudia kita minta Kemensos untuk turun untuk melakukan pembinaan dan memberi arahan,” ungkapnya dikutip dari detiknews.

Namun, selang beberapa hari kemudian, pernyataan tersebut diralat, “Perlu dipahami, ya, jangan dipotog-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami,” jelalsnya.

Kontroversi  Penolakan Usulan

Namun, usulan ini menimbulkan kontroversi terkait definisi ‘korban judi online‘.

Banyak pihak menafsirkan istilah tersebut sebagai pelaku judi online itu sendiri, yang menurut mereka tidak layak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara gamblang tidak menyetujui usulan tersebut.

Baca Juga:Ini Dia Kumpulan Menu Idul Adha yang Bikin Kebayang-bayang Rasanya!KPK Telah Deteksi Keberadaan Harun Masiku dan akan Tangkap dalam Waktu Satu Minggu

“Masa iya kemudia kita memprioritaskan mereka? Tentu ini  logika yang perlu didiskusikan. Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya,  tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki. Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu nggak tepat sasaran.”

0 Komentar