Potensi Koalisi Besar di Balik Isu Duet Anies-Kaesang dalam Pilkada DKI Jakarta

Potensi Koalisi Besar di Balik Isu Duet Anies-Kaesang dalam Pilkada DKI Jakarta
Potensi Koalisi Besar di Balik Isu Duet Anies-Kaesang dalam Pilkada DKI Jakarta
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Isu mengenai kemungkinan duet antara Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 semakin menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Namun, Iwan Tarigan, juru bicara relawan Anies, menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pembicaraan resmi mengenai hal tersebut antara Anies dan tim relawannya.

 

Keputusan di Tangan Partai Pengusung

 

Menurut Iwan, keputusan mengenai siapa yang akan menjadi pasangan Anies Baswedan dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 akan sepenuhnya diserahkan kepada partai-partai pengusung. Iwan menjelaskan, ini dilakukan untuk memastikan bahwa pasangan calon dan partai pengusung dapat bekerja sama secara harmonis dalam upaya menyejahterakan warga Jakarta jika terpilih nanti.

 

“Untuk calon siapa yang akan mendampingi Bapak Anies, pembicaraan belum sampai dibahas ke arah itu. Siapa yang akan mendampingi Bapak Anies akan diserahkan kesepakatan partai pengusung dengan Bapak Anies Baswedan,” kata Iwan mengutip dari Kompas.com pada Selasa (18/6/2024).

 

Baca Juga:PKS Pertimbangkan Tawaran Koalisi Prabowo untuk Cawagub DKI Jakarta 2024Kaesang Pangarep Terbuka untuk Berduet dengan Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta

Iwan juga menambahkan bahwa saat ini, partai pendukung yang telah menyampaikan dukungannya di tingkat wilayah DKI Jakarta adalah PDIP, PKS, Nasdem, dan PKB. Koalisi dari partai-partai besar ini tentu saja menjadi modal penting bagi Anies dalam menghadapi kontestasi di ibu kota.

 

Respon Kaesang Pangarep

 

Di sisi lain, Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, telah menyatakan keterbukaannya untuk berduet dengan Anies dalam Pilkada 2024. “Saya kira itu juga baik, Pak Anies juga sekarang surveinya paling tinggi. Jadi, saya tidak masalah kalau nanti akan dipasangkan dengan Pak Anies,” ungkap Kaesang saat diwawancarai di Kantor DPP PSI, Jakarta, pada Rabu (12/6/2024).

 

Namun, Kaesang menghadapi kendala terkait usia. Undang-Undang Pilkada mengatur bahwa syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah minimal 30 tahun pada saat penetapan calon. Kaesang baru akan berusia 29 tahun pada 22 September 2024, waktu penetapan calon tersebut. 

 

Meski Mahkamah Agung (MA) telah mengubah ketentuan ini, mengatur batas usia 30 tahun terhitung saat pelantikan kepala daerah terpilih yang diperkirakan baru akan terjadi pada 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini belum mengakomodir putusan MA tersebut dalam peraturan tentang Pilkada Serentak 2024.

0 Komentar