PASUNDAN EKSPRES – Kasus pengeroyokan yang menewaskan BH, seorang bos rental mobil asal Jakarta, di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, telah menarik perhatian publik dan memicu berbagai reaksi. Kejadian ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan menimbulkan perdebatan luas di masyarakat.
Penemuan Mobil yang Digelapkan
Tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur telah berhasil menemukan Honda Mobilio milik BH, yang sebelumnya hilang dan menjadi salah satu pemicu insiden tragis ini. Mobil tersebut sekarang telah dibawa ke Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Mobil yang digelapkan sudah diamankan di Polrestro Jakarta Timur,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan pada Rabu, 19 Juni 2024.
Baca Juga:Potensi Koalisi Besar di Balik Isu Duet Anies-Kaesang dalam Pilkada DKI JakartaDinamika Politik Pilkada DKI Jakarta 2024! PKS, Anies Baswedan, dan Tawaran dari Kubu Prabowo
Menurut Nicolas, mobil tersebut telah mengalami pergantian pelat nomor sejak terakhir kali disewa oleh tersangka RP dari korban. Kendaraan ini berhasil diamankan dari AG, salah satu tersangka pengeroyokan.
“Tidak ada kendala, namun identitas mobil telah berganti pelat nomor. Selain itu, mobil tersebut telah diamankan oleh Polresta Pati dari pemegang terakhir yang kini juga berstatus tersangka dan ditahan di Polresta Pati,” jelasnya.
Proses Penyelidikan Lanjutan
Polisi masih menyelidiki bagaimana mobil yang disewa RP di Jakarta Timur bisa sampai ke tangan AG di Pati. Dalam insiden tragis tersebut, korban BH mengajak tiga orang rekannya yang berprofesi sebagai sopir angkot—SH (38), KB (50), dan S (30)—ke Pati dengan janji bayaran Rp 500 ribu. Namun, ketiganya juga mengalami luka-luka akibat pengeroyokan.
Kasus ini sedang diusut oleh Polresta Pati, sementara Polres Metro Jakarta Timur turut menginvestigasi karena korban sempat melaporkan penggelapan mobil Honda Mobilio yang ditemukan di lokasi pengeroyokan.
Sejauh ini, sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan bos rental tersebut. Awalnya, polisi menetapkan empat tersangka, yaitu M (37), EN (51), BC (37), dan AG (34). Penyidikan terus berlanjut hingga enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni S (35), AK (48), SA (60), SUN (63), NS (29), dan SU (39).