Memasuki libur nasional Idul Adha dan cuti bersama, kabar baik bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 17-18 Juni 2024. Kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan SIM tanpa harus membuat baru.
Dispensasi ini diberikan karena layanan SIM diliburkan pada tanggal tersebut. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17-18 Juni 2024, dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 19-20 Juni 2024 di Satpas atau gerai SIM terdekat.
Perlu diingat: Dispensasi ini hanya berlaku untuk SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 17-18 Juni 2024 saja. Untuk SIM yang masa berlakunya habis di tanggal lain, tetap harus mengikuti mekanisme pembuatan baru.
Syarat Perpanjangan SIM
KTP asli dan dua lembar fotokopi
SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi
Surat keterangan kesehatan (bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM)
Baca Juga:Bill Gates Menyatakan Minyak Sawit dan Peran Pentingnya dalam Perubahan IklimKehilangan Kacamata di Hari Pertama Haji, Atta Halilintar: "Hati-Hati Guys!"
Hasil tes psikologi (bisa dilakukan online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM)
Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap
Biaya Perpanjangan SIM
SIM A: Rp 80.000
SIM B: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi
Tips Sebaiknya persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan beberapa hari sebelum tanggal perpanjangan.
Datanglah ke Satpas atau gerai SIM pada pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
Pastikan Anda dalam kondisi sehat saat melakukan tes kesehatan.
Pelajari soal-soal tes psikologi online terlebih dahulu agar lebih siap saat mengerjakannya.
Semoga informasi ini bermanfaat! Selamat berlibur dan tetap patuhi peraturan lalu lintas.