PASUNDAN EKSPRES – Berita Baik! Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Jabar) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 23 Desember 2024. Program ini memberikan diskon 10% bagi PKB tahunan dan PKB lima tahunan dengan beberapa syarat.
Syarat dan Ketentuan
Diskon 10% PKB Tahunan:
Berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda JabarWajib pajak menunjukkan KTP-el atas nama pribadiMenunjukkan STNK asliMenunjukkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asliMelakukan pembayaran melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN)
Diskon 10% PKB Lima Tahunan:
Khusus kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I PajajaranWajib pajak telah melakukan reservasi di aplikasi SapawargaMenunjukkan KTP-el atas nama pribadiMenunjukkan BPKB, STNK, dan SKKP asliMembawa kendaraan untuk cek fisik (khusus lima tahunan)
Baca Juga:Cara Supaya Chat WhatsApp Lebih Seru, Ubah Teks Menjadi Warna-warni!BMKG, Waspada Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Indonesia Awal Musim Kemarau
Kuota Terbatas Bapenda Jabar menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua untuk PKB lima tahunan.Manfaatkan Momen Ini!
Program ini merupakan kesempatan emas untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan Anda dengan potongan harga. Jangan sampai terlewatkan!
Persyaratan dan ketentuan program ini dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya hubungi Bapenda Jabar atau Samsat terdekat untuk informasi terbaru.Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berbeda dengan program di provinsi lain. Pastikan Anda memahami ketentuan yang berlaku di wilayah Anda.