PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban wajib pajak dan mendorong pemulihan ekonomi daerah.
Kebijakan ini menawarkan berbagai keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta kemudahan angsuran pembayaran pajak terutang. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan bentuk implementasi untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan PBB-P2.
Baca Juga:Kecelakaan Maut di Subang Dini Hari, Kasat Lantas, Murni LakalantasHarga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Turun Sedikit, Minggu 23 Juni 2024
“Perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah ini diharapkan agar lebih tepat sasaran dan dapat membantu masyarakat Jakarta,” ujar Lusiana, seperti dikutip dari laman Bapenda Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Lusiana further menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan insentif fiskal ini agar dapat membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta.
“Pembayaran pajak pada hakikatnya merupakan wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian DKI Jakarta,” tambahnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan baru PBB-P2 di DKI Jakarta, masyarakat dapat mengunjungi website Bapenda DKI Jakarta atau menghubungi layanan informasi pajak.