SUBANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang, Polda Jabar, berhasil mengamankan dua pelaku dugaan penyalahgunaan sediaan obat farmasi tanpa izin. Penangkapan ini dilakukan di wilayah hukum Polres Subang
Menurut informasi yang dihimpun Dari inijabar.com, kedua pelaku berinisial BU alias Yono (30) dan RPT (30). Mereka ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
Baca Juga:Tips 5 Langkah Budidaya Ikan Gurame, Peluang Cuan Besar dengan Modal KecilHarga Emas Antam Kembali Naik di Selasa (25/6)2024)
Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh Satresnarkoba Polres Subang untuk mengetahui lebih lanjut tentang jaringan dan asal-usul obat tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran obat terlarang. Obat-obatan tersebut dapat membahayakan kesehatan dan bahkan berakibat fatal bagi penggunanya.
Mari kita bersama-sama memerangi peredaran obat terlarang dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan.