PASUNDAN EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia di Pilkada 2024.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa para kepala daerah terpilih harus dilantik secara serentak pada 1 Januari 2025.
“Pelantikan serentak dijadwalkan pada 1 Januari 2025. Jadwal dan tata cara pelantikan serentak akan diatur melalui Peraturan Presiden,” ujar Hasyim seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Baca Juga:Rekor Baru Inside Out 2: Raup Rp16,3 Triliun dalam 19 HariJokowi Perintahkan BPKP Audit Tata Kelola Pusat Data Nasional Pascaserangan Siber
KPU juga menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat pelantikan serentak pada 1 Januari 2025.
“Syarat usia calon harus dipenuhi, yaitu minimal 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, serta minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada 1 Januari 2025,” jelas Hasyim.
Hasyim menegaskan bahwa penentuan jadwal pelantikan dan persyaratan usia ini didasarkan pada berbagai kerangka hukum, termasuk Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan.
Selain itu, ketentuan mengenai Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 berakhir pada 2024.
Pasal 164A ayat 2 UU Pilkada mengatur bahwa pelantikan serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya yang paling akhir.
Berdasarkan putusan MA, syarat usia calon bupati atau wakil bupati adalah minimal 25 tahun, sedangkan calon gubernur dan wakil gubernur adalah minimal 30 tahun.
Perhitungan usia ini dimulai sejak pelantikan pasangan calon terpilih. (pm)