Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Upaya Pegi Setiawan Menggugat Status Tersangka

Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Upaya Pegi Setiawan Menggugat Status Tersangka
Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Upaya Pegi Setiawan Menggugat Status Tersangka
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang praperadilan terkait gugatan status tersangka yang disematkan kepada Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada Senin (1/7/2024). Polda Jawa Barat (Jabar) akhirnya hadir dalam persidangan ini, memenuhi kewajiban mereka dalam proses hukum yang sedang berjalan.

 

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan tampak penuh semangat mengikuti jalannya sidang. Mereka bergantian membacakan petitum atau permohonan klien mereka. Setelah petitum selesai disampaikan, giliran Polda Jabar sebagai termohon untuk menjawab dan menanggapi petitum tersebut.

 

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa klien mereka bukanlah pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang selama ini menjadi buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jabar. Mereka meyakini bahwa Pegi adalah korban salah tangkap. Jika terbukti benar, Pegi Setiawan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar atas kesalahan tersebut.

 

Baca Juga:Timnas U-16 Indonesia vs Australia, Skor Akhir 2-2 di Babak PertamaAlbert Einstein, Profil Sang Jenius yang Mengubah Wajah Ilmu Pengetahuan

Hak atas ganti rugi secara materi ini dijelaskan dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut menyatakan bahwa tersangka, terdakwa, atau terpidana yang mengalami penangkapan, penahanan, penuntutan, dan pengadilan yang tidak sah atau karena kesalahan penangkapan orang atau penerapan hukum, berhak menuntut ganti rugi.

 

Lebih lanjut, keluarga tersangka atau ahli waris juga bisa mengajukan tuntutan atas salah tangkap sesuai dengan putusan pengadilan. Nominal ganti rugi untuk korban salah tangkap dijelaskan lebih rinci dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP. Pasal 9 dari peraturan tersebut menjelaskan secara detail besaran ganti rugi yang dapat diterima oleh korban atau keluarga korban.

 

Ada tiga poin utama terkait pemberian ganti rugi secara materi untuk korban salah tangkap. Pertama, tersangka yang mengalami penangkapan, penahanan, atau tindakan lain yang tidak sah berhak atas ganti rugi. Kedua, ganti rugi ini diberikan dalam bentuk uang tunai. Ketiga, besaran ganti rugi disesuaikan dengan dampak yang dialami oleh korban atau keluarga korban.

 

Kasus Vina Cirebon dan Kontroversi Penangkapan

 

Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menyeret nama Pegi Setiawan telah menjadi sorotan publik. Vina Cirebon, seorang wanita muda yang ditemukan tewas dengan tanda-tanda kekerasan, menjadi korban dalam kasus yang menghebohkan ini. Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka utama dan memasukkannya dalam DPO.

0 Komentar