Pertamina Resmi Larang Mobil dan Motor Bermesin Besar Isi Pertalite Mulai 1 Juli 2024

Isi Pertalite Mulai 1 Juli 2024
Isi Pertalite Mulai 1 Juli 2024
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pertamina resmi memberlakukan aturan baru yang melarang mobil dan motor dengan mesin besar untuk mengisi bahan bakar jenis Pertalite. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024 di seluruh SPBU Pertamina di Indonesia.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang bertujuan untuk menekan konsumsi BBM bersubsidi dan menyalurkan BBM subsidi secara tepat sasaran.

Kendaraan yang Dilarang Isi Pertalite

Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc

Motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc

Daftar Motor Dilarang Isi Pertalite

-Yamaha XMAX

-Yamaha TMAX

-Yamaha MT25

-Yamaha R25

-Yamaha MT09

-Yamaha MT07

-Honda Forza

-Honda CB650R

-Honda X-ADV

-Honda CBR250R

-Honda CB500X

-Honda CRF250 Rally

-Honda CRF1100L Africa Twin

-Honda CBR600RR

-Honda CBR1000RR

-Suzuki Gixxer250

-Suzuki Hayabusa

-Kawasaki Ninja ZX-25R

Kecuali kendaraan roda dua angkutan umum plat kuning masih diperbolehkan mengisi Pertalite.Kendaraan operasional seperti ambulans, damkar, dan kendaraan TNI/Polri juga masih diperbolehkan mengisi Pertalite.

Baca Juga:Harga Emas Antam Kembali Melonjak, Naik Rp 5.000 Menjadi Rp 1.368.000 per GramPanduan Lengkap dan Aman, Cara Login DANA Tanpa Kode OTP

Harga Pertalite saat ini adalah Rp 10.000 per liter.Pemerintah masih membahas aturan terkait pembatasan pembelian Pertalite dengan menggunakan kartu identitas.

0 Komentar