PASUNDAN EKSPRES – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, memutuskan menerima gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Bandung pada hari Senin (8/7/2024).
Hakim Eman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Alasannya, Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum,” kata Hakim Eman dalam amar putusannya.
Baca Juga:Purwakarta Mempunyai Hotel Gantung dengan Sensasi Menggantung di Atas Tebing 500 Meter!Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Kompak Naik Hari Ini, Senin 8 Juli 2024
Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi dan membebaskannya dari tahanan.
Putusan ini disambut dengan gembira oleh tim kuasa hukum Pegi.
“Alhamdulillah, hakim telah objektif dan adil dalam memutus perkara ini. Ini merupakan kemenangan bagi keadilan,” kata Sugianti Iriani, koordinator kuasa hukum Pegi.
Sementara itu, Polda Jabar menyatakan akan menghormati putusan hakim.
“Kami hormati putusan hakim. Kami akan pelajari dulu putusan ini dan mempertimbangkan langkah selanjutnya,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo.
Kejanggalan yang Menjadi Pertimbangan Hakim
Hakim Eman dalam putusannya menyebutkan beberapa poin kejanggalan yang menjadi pertimbangannya dalam membebaskan Pegi.
Penetapan tersangka tanpa bukti permulaan yang kuat: Hakim menilai bahwa Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan: Pegi tidak pernah diperiksa oleh penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Pegi dimasukkan dalam DPO tanpa status tersangka: Pegi dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jabar pada 14 Mei 2024, padahal saat itu dia belum berstatus tersangka.
Baca Juga:Puluhan Pencari Kerja di PGC Jadi Korban Penipuan Pinjol, Kerugian Capai Rp 1 MiliarTaman Safari Bogor Berlakukan Sistem Tiket Masuk Baru Mulai Juli 2024
Penyitaan barang bukti tanpa surat perintah: Penyidik menyita barang-barang milik Pegi tanpa memiliki surat perintah dari pengadilan.
Berkas penyidikan tidak memenuhi unsur formal dan material: Kejaksaan Tinggi Jabar menyatakan bahwa berkas penyidikan Pegi tidak memenuhi unsur formal dan material.
Hakim Eman Sulaeman dalam persidangan praperadilan ini selalu menunjukkan sikap yang profesional dan objektif. Dia berjanji akan memberikan putusan yang adil dan tidak akan memihak salah satu pihak.