Dedi Mulyadi: 3 DPO Kasus Vina 'Karya Ilmiah' Sudirman, Tak Perlu Dicari Lagi

Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi: 3 DPO Kasus Vina \'Karya Ilmiah\' Sudirman, Tak Perlu Dicari Lagi
0 Komentar

BANDUNG – Tim Peradi dan Kang Dedi Mulyadi (KDM) menemui para terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky di Lapas Bandung, Selasa 9 Juli 2024.

KDM mengatakan, dari hasil keliling yang ia lakukan selama ini sama persis dengan kesaksian para terpidana. Mereka mengakui minum miras hingga menginap dengan anak RT Abdul Pasren, Kahfi saat malam kejadian.

Sementara terpidana Rivaldi alias Ucil tak ada hubungannya karena tidak saling mengenal. Awalnya ia ditangkap oleh polisi dalam kasus senjata tajam jenis mandau bukan samurai seperti yang tertuang dalam BAP dan putusan sidang.

Baca Juga:Semangati Forum Bum Des, Bos Urip : Silahkan Study BandingPelayanan Kependudukan di Kecamatan Ciater Meningkatkan Efektivitas dan Akurasi Data

“Saya gak tahu apa perbedaan mandau dan samurai sehingga polisi, jaksa dan hakim waktu itu tidak bisa mengkategorikan jenis senjata tajam. Sepengetahuan saya samurai dari jepang, kalau mandau dari Kalimantan,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu KDM meminta kepada seluruh pihak untuk tidak lagi mencari tiga DPO yakni Andi, Dani dan Pegi dalam kasus Vina. Sebab ketiga nama tersebut fiktif hasil rekayasa salah satu terpidana.

“Jangan dulu nyari 3 DPO karena ketiganya itu hasil ‘karya ilmiah’ Sudirman, itu imajinasi dia yang asal sebut kemudian menjadi putusan hukum. Jadi sampai kiamat pun 3 DPO ini gak akan ketemu,” ujarnya.

Jika terus dicari ia khawatir akan banyak korban seperti Pegi Setiawan warga Cianjur yang kini terus dicurigai karena memiliki nama sama. 

“Sudirman itu apa yang ada di kepalanya disebutkan. Masih untung hanya 3, coba kalau dia sebut 30 bagaimana,” ucapnya.

Sementara itu pengacara para terpidana Jutek Bongso mengatakan mereka yang kini ditahan  tak ada hubungannya secara langsung dengan Pegi. Namun secara kronologis kejadian dalam dakwaan dianggap sangat penting.

Sebab, kata Jutek, dalam dakwaan disebut mereka melakukan pembunuhan dan pemerkosaan bersama-sama namun dalam pra peradilan Pegi justru dimenangkan oleh hakim.

Baca Juga:Hakim Tunggal Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Diapresiasi Warga Karawang, Kampung HalamannyaEvaluasi Kinerja Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, Pembina Tim 5 Dukung Pemerataan Capaian WBK

“Banyak peristiwa yang akan kita uraikan dalam PK, yang jelas kami akan mengungkap kebenaran. Kita tidak ingin menjatuhkan siapa-siapa, tapi ini demi rasa keadilan yang mana mereka tidak melakukan tindak pidana tapi kini mendekam di penjara seumur hidup,” ucapnya.

0 Komentar