DPR RI Resmi Bentuk Panitia Khusus Pengawasan Haji, Masalah Kuota dan Layanan Jemaah Disorot

DPR RI Resmi Bentuk Panitia Khusus Pengawasan Haji, Masalah Kuota dan Layanan Jemaah Disorot
DPR RI Resmi Bentuk Panitia Khusus Pengawasan Haji, Masalah Kuota dan Layanan Jemaah Disorot
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji dalam Rapat Paripurna ke-21, selasa 9 Juli 2024. Pansus ini terdiri dari 30 anggota Dewan yang mewakili seluruh fraksi di DPR RI, dengan tujuan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan haji tahun ini yang dinilai bermasalah.

 

Pengusul utama hak angket Pansus Haji, Selly Andriany Gantina, mengawali rapat dengan menyampaikan alasan-alasan di balik pembentukan Pansus ini. Ia menyoroti ketidaksesuaian pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan DPR, khususnya Komisi VIII DPR RI yang bertanggung jawab atas urusan haji.

 

“Kementerian Agama telah menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Namun, keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan Undang-Undang dan tidak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” jelas Selly dalam rapat.

 

Baca Juga:Komunikasi Antarpartai Cair, Pilkada Jateng 2024 Bisa Hanya Satu PasanganPSI VS PDI-P! Dukungan dan Pertimbangan untuk Kaesang di Pilkada Jateng

Selain isu kuota, Selly juga menyoroti sejumlah permasalahan lain yang dialami jemaah haji di Arab Saudi. Salah satu masalah utama adalah fasilitas tenda yang tidak memadai dan layanan katering yang kurang memuaskan bagi jemaah.

 

“Kami juga menemukan bahwa layanan bagi jemaah di Arab Saudi, seperti kapasitas tenda yang tidak sesuai dan kualitas katering yang rendah, perlu mendapatkan perhatian serius. Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi jemaah yang seharusnya fokus pada ibadah mereka,” tambah Selly.

 

Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat. Ia membacakan komposisi anggota Pansus Angket Pengawasan Haji yang terdiri dari berbagai fraksi, yakni 7 anggota dari PDIP, 4 dari Partai Golkar, 4 dari Partai Gerindra, 3 dari Partai NasDem, 3 dari PKB, 3 dari Fraksi Partai Demokrat, 3 dari Fraksi PKS, 2 dari Fraksi PAN, dan 1 dari Fraksi PPP.

 

“Saudara-saudara yang saya hormati, berdasarkan komposisi yang sesuai dengan tata tertib, nama-nama anggota Pansus Angket Pengawasan Haji ini sudah kami tentukan. Kini, saya ingin menanyakan kepada sidang Dewan, apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus Angket Pengawasan Haji ini dapat disetujui?” tanya Cak Imin.

0 Komentar