KARAWANG-Eman Sulaeman, hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyita perhatian publik, usai mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon 8 tahun silam.
Putusan itu dibacakan Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (8/7).
Kemudian, siapa sebenarnya sosok Hakim Eman?
Diketahui, Hakim Eman Sulaeman Lahir di Karawang pada 10 April 1975. Dia tinggal di Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga:Evaluasi Kinerja Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, Pembina Tim 5 Dukung Pemerataan Capaian WBKKhawatir Dikonsumsi Anak-anak, Emak-emak di Cibogo Subang Geruduk Toko Obat Ilegal
Eman lahir di Karawang dan semasa kecil Eman bersekolah di Karawang sebelum melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Pasundan, Jurusan Ilmu Hukum dan lulus di tahun 1999 lalu.
“Dari SD sampai SMA sekolah di sini, di Telukjambe. S1 nya di Bandung sampai sekarang. Tapi kadang pulang juga ke Karawang,” ungkap salah seorang kerabat Eman Sulaeman, Mohammad Chatta (64), Senin (8/7).
Chatta bilang, sosok Eman kecil di lingkungannya dikenal sebagai orang pendiam, namun berpendirian kuat.
Hal itu dirasakan Chatta saat beberapa kali berdiskusi dengan Eman ketika masih bersekolah. Seingatnya, kala itu Eman memang sempat mengutarakan cita-citanya menjadi seorang hakim.
“Dia emang cita-citanya pingin jadi hakim, sarjana hukum, alhamdulillah tercapai lah. Dulu beberapa kali ngobrol, diskusi tentang masalah sosial, yang sifatnya umum aja, kesan saya memang orangnya kukuh, idealis, dan dikenal kutu buku juga,” ungkap Chatta.
Dia bilang, sejak mengetahui bahwa Eman adalah hakim tunggal dalam praperadilan Pegi Setiawan, banyak warga yang sering menggelar nobar persidangan tersebut.
Karena bagi Chatta dan warga lainnya, ada kebanggan tersendiri saat melihat sosok Eman tampil di layar kaca.
Baca Juga:Di eL Run 2024 Bandung, Menteri AHY Pastikan Pendaftaran Tanah Sesuai TargetSebagai Tokoh Masyarakat yang Mendukung Kegiatan Hari Bhayangkara, Bos Urip Diganjar Penghargaan
“Jelas sejak kejadian ini viral, di kampung ramai, merasa bangga ada warga asli Kaum Jaya muncul di televisi nasional, hampir tiap hari. Terakhir tadi pagi warga pada nobar. Ada kebanggan bagi warga yang berhasil dalam karirnya,” ucap dia.
Menurut Chatta, keputusan Hakim Eman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan tentu disambut positif seluruh warga.
“Sesuai harapan kita semua,” katanya.
Adapun jika putusan ini sampai berimbas pada keamanan Hakim Eman dalam menjalani profesinya, ia pastikan warga lingkungannya akan mengawal hakim Eman.