PASUNDAN EKSPRES – Pindah Kartu Keluarga (KK) merupakan proses yang umum dilakukan ketika seseorang mengalami perubahan tempat tinggal.
Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan, seperti menumpang tinggal bersama saudara, menempuh pendidikan di luar daerah, atau menikah dan tinggal bersama pasangan.
Proses pindah KK dapat dilakukan dengan mudah di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Syarat-syarat yang diperlukan
Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil asal
KK lama dan fotokopinya
KTP-el dan fotokopinya
Akta Lahir dan fotokopinya
Buku Nikah dan fotokopinya (bagi yang sudah menikah)
Baca Juga:Harga Emas Antam Turun Rp 9.000, Investor Jangka Panjang Tetap CuanPuluhan Pelamar Kerja di Cililitan Jadi Korban Penipuan, Data Diri Disalahgunakan untuk Pinjol
Surat pernyataan pengasuhan dari orang tua (bagi anak di bawah 17 tahun yang pindah tanpa orang tua)
Surat pernyataan bersedia menampung dari KK tujuan (khusus pindah datang bagi penduduk di bawah 17 tahun)
Formulir permohonan pindah KK yang sudah diisi
Langkah-langkah proses pindah KK
Datang ke Kantor Dukcapil tujuan dengan membawa seluruh syarat-syarat yang telah disebutkan.Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda dipanggil.Serahkan berkas-berkas kepada petugas Dukcapil.Petugas akan melakukan verifikasi data dan meminta Anda untuk menandatangani beberapa dokumen.Tunggu proses pencetakan KK baru.KK baru akan diberikan kepada Anda setelah proses selesai.
Lama proses pindah KK biasanya sekitar 1-3 hari kerja. Namun, waktu ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan di masing-masing daerah.
Pindah KK tidak dipungut biaya. Layanan ini gratis.
Jika Anda pindah KK ke luar daerah, Anda juga perlu melapor ke RT/RW di tempat tinggal baru.Jika Anda memiliki anak di bawah 17 tahun yang ikut pindah, Anda juga perlu mengurus perpindahan KIA mereka.
Tips Sebaiknya Anda datang ke Kantor Dukcapil pada pagi hari untuk menghindari antrian panjang.
Pastikan semua berkas-berkas yang diperlukan lengkap dan sesuai dengan ketentuan.Jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengurus pindah KK sendiri, Anda dapat menggunakan jasa agen kependudukan.
Baca Juga:Usai Bebas, Pegi Setiawan Ungkap Pengalaman Pahit di Penjara, Saya Sempat Diancam dan Dipukul!Yakin Sukses! dengan Tips dan Cara Sukses Budidaya Daun Bawang Ini!
Informasi pada KK Anda akan diperbarui sesuai dengan alamat tempat tinggal Anda yang baru.Hal ini akan memudahkan Anda dalam mengurus berbagai administrasi kependudukan, seperti KTP, KIA, dan lainnya.