PASUNDAN EKSPRES – Polemik pemblokiran jalan kampung di Desa Mandalasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya menemui titik terang. Pemilik lahan yang sebelumnya menutup akses jalan dengan tembok, akhirnya membongkarnya setelah mencapai kesepakatan dengan pihak desa.
Kesepakatan tersebut tercapai setelah adanya musyawarah yang diprakarsai oleh Camat Puspahiang, Dadan Hamdani, bersama TNI-Polri, BPD Desa Mandalasari, dan pemilik lahan. Kesepakatan ini diwarnai dengan pembayaran kekurangan uang kompensasi sewa lahan sebesar Rp10 juta kepada pemilik lahan.
“Alhamdulillah, jalan yang ditutup sekarang sudah dibuka kembali dan sudah bisa diakses oleh seluruh warga. Terima kasih atas kerja sama semuanya,” ujar Dadan Hamdani, Jumat (5/7/2024).
Baca Juga:Tips Budidaya Ikan Gurame dengan Harga Jual yang Sangat TinggiCara Mudah Pindah Kartu Keluarga (KK) di Kantor Dukcapil
Penutupan akses jalan ini sempat membuat heboh warga di tiga dusun, yaitu Sagulung, Cikurantung, dan Mekarjaya, karena memutus akses satu-satunya mereka. Penutupan ini dilakukan oleh pemilik lahan karena merasa tidak dibayar lunas uang sewa lahan yang digunakan sebagai jalan alternatif akibat longsor.
Berkat kesigapan berbagai pihak, polemik ini pun dapat diselesaikan dengan cepat. Pembongkaran tembok dilakukan oleh petugas Desa Mandalasari, aparat gabungan TNI-Polri, petugas Kecamatan Puspahiang, dan BPD Desa Mandalasari.
Kapolsek Puspahiang, Iptu Dedi Haryana, mengapresiasi penyelesaian masalah ini melalui musyawarah. Ia pun mengingatkan bahwa kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada persoalan lainnya.
“Ini kan untuk kebaikan bersama juga, utamanya masyarakat Desa Mandalasari,” ujar Iptu Dedi Haryana.
Cuncun Haerudin, perwakilan keluarga pemilik tanah, menyatakan bahwa pembongkaran tembok dilakukan setelah pihak desa bersedia membayar sisa uang sewa sebesar Rp 10 juta.
“Alhamdulillah sudah beres semuanya,” ujar Cuncun Haerudin.
Kepala Desa Mandalasari, Nurkomara Mahmud, menjelaskan bahwa penutupan jalan ini dilakukan karena adanya kekurangan pembayaran uang sewa lahan yang telah disepakati.
“Awalnya lahan warga, terpaksa difungsikan menjadi jalan alternatif dengan perjanjian sewa sebesar Rp 15 juta per tahun, setelah jalan desa satu-satunya amblas terbawa longsor beberapa waktu lalu, sampai jalan desa diperbaiki,” ujar Nurkomara Mahmud.
Baca Juga:Harga Emas Antam Turun Rp 9.000, Investor Jangka Panjang Tetap CuanPuluhan Pelamar Kerja di Cililitan Jadi Korban Penipuan, Data Diri Disalahgunakan untuk Pinjol
Penyelesaian polemik ini menjadi contoh bagaimana musyawarah dan gotong royong dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat. Diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.