Hasyim Asy'ari Diberhentikan Tidak Hormat dari Jabatan Ketua KPU oleh Presiden Jokowi

Hasyim Asy\'ari Diberhentikan Tidak Hormat dari Jabatan Ketua KPU oleh Presiden Jokowi
Hasyim Asy\'ari Diberhentikan Tidak Hormat dari Jabatan Ketua KPU oleh Presiden Jokowi
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari dari posisinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk periode 2022-2027. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 P tanggal 9 Juli 2024.

 

“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangannya pada Rabu (10/7/2024).

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan tanggapan mengenai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena terbukti melanggar kode etik. “Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan,” kata Jokowi saat berada di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).

 

Baca Juga:Menteri PUPR: Jokowi Siap Pindah ke Ibu Kota Nusantara Setelah Air dan Listrik SiapYandri Susanto: DPR Siap Tindak Lanjut Temuan Pansus Angket Haji

Meskipun Hasyim Asy’ari dicopot dari jabatannya, Jokowi memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan tetap berjalan dengan baik. “Pemerintah juga akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil,” tegas Jokowi.

 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua sekaligus Anggota KPU setelah fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa ia melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu Hasyim Asy’ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).

 

Kasus ini mencuat setelah sejumlah bukti dan saksi menunjukkan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari. DKPP melakukan investigasi mendalam sebelum mengambil keputusan tegas ini. Keputusan ini menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan integritas dan kredibilitas KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.

 

Pemberhentian Hasyim Asy’ari ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka. Pelanggaran etika dan perilaku yang tidak pantas tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

0 Komentar