PASUNDAN EKSPRES – Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, angkat bicara terkait maraknya masyarakat Indonesia yang beralih ke rokok murah atau melakukan downtrading. Ia mengakui fenomena ini memang terjadi dan sesuai dengan tujuan diterapkannya kelas tarif cukai hasil tembakau.
“Downtrading ini memang bagian dari efek kebijakan tarif selama ini,” ujar Askolani di kawasan DPR RI, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Lebih lanjut, Askolani menjelaskan bahwa Bea Cukai akan memantau dengan cermat fenomena downtrading ini untuk memastikan bahwa peralihan ke rokok murah ini murni terjadi karena mekanisme pasar dan bukan karena adanya kecurangan.
Baca Juga:Peringatan Dini Cuaca Ekstrem dari BMKG untuk Kamis, 12 Juli 2024VinFast Dirikan Pabrik Mobil Listrik di Subang, Target Operasi Akhir 2025
“Downtrading karena faktor ekonomi murni tidak bisa kita hindari. Tapi, kalau ada pelanggaran seperti salah peruntukan atau modus lainnya, Bea Cukai akan tegas menindaknya,” tegas Askolani.
Fenomena downtrading ini, menurut Askolani, akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan tarif cukai tembakau di masa depan.
“Masukan dari fenomena ini akan kita gunakan untuk menyusun kebijakan tarif cukai di tahun depan,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa penerimaan cukai tembakau mengalami kontraksi selama 2 tahun berturut-turut. Penurunan ini dikaitkan dengan beralihnya banyak produsen rokok ke kelompok 3 yang tarifnya lebih murah.
“Penurunan penerimaan cukai ini memang sesuai dengan tujuan diterapkannya cukai, yaitu untuk mengendalikan konsumsi tembakau,” jelas Sri Mulyani.
Fenomena downtrading rokok murah diakui oleh Bea Cukai dan sesuai dengan tujuan kebijakan cukai.Bea Cukai akan awasi ketat fenomena ini untuk mencegah kecurangan.
Downtrading menjadi pertimbangan dalam menentukan tarif cukai tembakau di masa depan.Penurunan penerimaan cukai tembakau sejalan dengan tujuan pengendalian konsumsi tembakau.