PASUNDAN EKSPRES – Operasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Lamongan terus digencarkan. Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik berhasil menyita 4.040 batang rokok ilegal dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Pucuk pada Rabu (10/7).
Operasi ini dilakukan dengan menyasar dua toko kelontong yang diduga menjual rokok ilegal. Petugas menyita rokok-rokok tersebut setelah memastikan bahwa mereka tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sah.
Seluruh rokok ilegal hasil sitaan kemudian diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Harga Emas Melonjak di Atas US$2.400, Mendekati Rekor Tertinggi, Didorong oleh Data Inflasi AS yang LemahFenomena Downtrading Rokok Murah Jadi Pertimbangan Tarif Cukai Tembakau
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan. Rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar cukai yang seharusnya, dan juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses kontrol kualitas yang ketat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal.
“Masyarakat harus turut membantu dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli atau menjualnya. Laporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui ada toko yang menjual rokok ilegal,” tegasnya.
Kepala Satpol PP juga menghimbau kepada para pemilik toko untuk selalu memastikan bahwa rokok yang mereka jual dilengkapi dengan pita cukai yang sah.
“Pemilik toko harus memastikan bahwa rokok yang mereka jual legal dan memiliki pita cukai yang sah. Jangan sampai tergoda untuk menjual rokok ilegal karena dapat merugikan diri sendiri dan negara,” pungkasnya.
Operasi Gempur Rokok Ilegal ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan dan melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal.