Subang – RSUD Subang dinilai Raja Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sanggabuana, melalui Duta Laksana Galuh Pakuan Dede Tesa Irawan, ingkar janji untuk memenuhi kewajiban, sesuai dengan berita acara perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak, dan disaksikan oleh unsur Forkopimda.
Dalam perjanjian tersebut, diungkapkan Dede Tesa, dalam poin 6, kewajiban RSUD, terkait aset milik Galuh Pakuan, yang ada di area parkir RSUD Subang, sesuai daftar inventaris barang, yang nilainya akan ditetapkan dan dihitung setelah perjanjian di tanda tangani pertanggal 5 Juni 2024 lalu, hingga satu bulan lebih, belum ada kejelasan.
“Kami hanya ingin tahu keseriusan dari pihak RSUD Subang, terkait perjanjian di poin 6 yang sudah disepakati bersama, antara RSUD Subang sebagai pihak pertama dengan Galuh Pakuan sebagai pihak kedua, yang ditandatangani di depan unsur Forkopimda, yang sampai saat ini belum juga ada kejelasan,” ujar Dede Tesa kepada wartawan di Subang, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga:Aero Aswar, Atlet Jetski Internasional, Terkesan dengan Fitur Galaxy AI di Galaxy Z Fold6 dan Z Flip6Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang, Selamatkan Potensi Kerugian Rp3,41 T
Dede Tesa mengungkapkan, aset yang dimaksud yang masih merupakan milik Galuh Pakuan yang saat ini ada dugaan tarif parkir diterapkan secara komersial oleh RSUD, padahal aset yang digunakan itu, mulai jalan, pos, rambu-rambu, lampu penerangan, dan yang lainnya, termasuk hutang kartu abu demen parkir karyawan, masih dihitung oleh PUPR, lalu dirapatkan dengan RSUD, untuk disepakati, dan wajib dikembalikan ke Galuh Pakuan.
“Ini proses sedang berjalan, mereka diduga melakukan hal yang keluar dari kesepakatan. Bagaimana mereka melakukan usaha di atas aset orang lain. Betul, lahan parkirnya milik RSUD, tapi aset perparkirannya masih milik Galuh Pakuan,” tegasnya.
Dia menekankan pada RSUD Subang, jika tidak mengindahkan perjanjian yang sudah disepakati bersama di depan unsur forkopimda, maka Galuh Pakuan akan menutup jalan masuk parkir RSUD.
Karena kegiatan parkir komersil, dengan menggunakan aset Galuh Pakuan.
“Galuh Pakuan, memberi waktu 3 kali 24 jam, jika tidak diindahkan, maka Galuh Pakuan akan lakukan penutupan pintu parkir RSUD tersebut, dan Galuh Pakuan, sudah bersurat ke Polres Subang, sebagai upaya pemberitahuan kepada aparat penegak hukum, agar aksi kami tidak dianggap ilegal,” tandasnya.