PASUNDAN EKSPRES – Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Palu!
Pemerintah Kota Palu telah resmi mengumumkan perubahan jam kerja baru yang berlaku mulai bulan Juli ini.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai ASN.
Baca Juga:Kabar Gembira! Penjualan Smartphone Global Naik 6,5% di Q2 2024Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Kompak Naik Hari Ini, Rabu (17/7)
Tujuannya adalah untuk menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara kebutuhan instansi pemerintah dan kualitas hidup para abdi negara.
Berikut rincian jam kerja baru PNS dan PPPK di Kota Palu
-Senin, Selasa, Rabu: Jam masuk pukul 07.30 WITA, pulang pukul 16.55 WITA
-Kamis: Jam masuk pukul 07.30 WITA, pulang pukul 16.45 WITA
-Jumat: Jam masuk pukul 07.30 WITA, pulang pukul 11.30 WITA
Perlu diingat bahwa jam istirahat tetap 1 jam, yaitu dari pukul 12.00 WITA hingga 13.00 WITA.
Selain perubahan jam kerja, PNS dan PPPK di Kota Palu juga akan mendapatkan beberapa keuntungan lainnya, yaitu:
Kenaikan gaji sebesar 8% yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh
Kebijakan baru ini diharapkan dapat
Meningkatkan produktivitas kerjaMeningkatkan efisiensi pelayanan publikMeningkatkan kesejahteraan PNS dan PPPKMari kita sambut perubahan ini dengan semangat baru dan harapan untuk masa depan yang lebih baik!
Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan PNS dan PPPK lainnya di sekitar Anda. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan harmonis di Kota Palu!