Didampingi KDM dan Peradi, Dede Saksi Kunci Kasus Vina Buat Akta Pengakuan di Hadapan Notaris

KDM dan Peradi
Didampingi KDM dan Peradi, Dede Saksi Kunci Kasus Vina Buat Akta Pengakuan di Hadapan Notaris
0 Komentar

SUBANG – Dede salah satu saksi kunci dalam kasus tewasnya Vina dan Eky akhirnya muncul dan memberikan keterangan yang mengejutkan.

Dede menceritakan bahwa kesaksiannya pada 2016 lalu merupakan scenario dari Rudiana dan Aep. Ia diminta menjadi saksi yang melihat sekelompok orang melempari batu dan melakukan pengejaran pada Vina dan Eky sambil membawa bambu.

Tak hanya itu terungkap beberapa kejanggalan lain seperti rekayasa BAP. Dede mengaku sebelum BAP tidak pernah disumpah dan menjalani pemeriksaan pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB. Namun dalam berkas BAP disebut ia menjalani pemeriksaan pukul 9.30 WIB.

Baca Juga:Wanda Hara ke Kajian Hanan Ataki Pakai Cadar Bareng Nagita Slavina DkkSinergi Purwakarta Istimewa Antara PLN UP3 Purwakarta dengan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta

Bukan hanya itu, 2016 Dede tidak pernah menjalani BAP oleh Polda Jabar. Tetapi ada berkas BAP dari Polda Jabar tertanggal 23 November 2016 lengkap dengan tanda tangan Dede.

“Itu bukan tanda tangan saya (BAP Polda), beda tanda tangan (dari BAP Cirebon). Ke Polda juga gak pernah, kecuali waktu kasus Pegi kemarin itu baru pertama kali ke Polda,” ucap Dede saat diperlihatkan berkas BAP Polda Jabar.

Menurutnya saat itu juga Rudiana melarang Dede untuk hadir menjadi saksi di pengadilan. “Pak Rudiana bilang gak usah datang, kamu tenang aja, De. Kurang tahu kenapa alasannya,” katanya.

Seluruh pernyataan Dede tersebut kemarin dibuatkan akta pengakuan di hadapan notaris Erik Agustian. Dede membuat pernyataan dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan apapun didampingi oleh Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan tim pengacara Peradi.

“Karena ada itikad baik dari Dede, tapi perlu akta pengakuan maka kita perlu notaris agar pengakuan ini otentik,” ucap pengacara Peradi, Jutek Bongso.

Akta tersebut ke depan bisa menjadi novum untuk membebaskan tujuh terpidana yang kini dipenjara seumur hidup. Selain itu akta tersebut juga bisa meringankan Dede yang telah dilaporkan atas tuduhan kesaksian palsu.

“Akta ini akan menjadi novum 7 terpidana dan meringankan Dede juga. Kita akan cari celah hukum paling ringan,” katanya.

Baca Juga:Samsung Luncurkan Galaxy Z Flip6 Edisi Olimpiade Paris 2024: Hadiah Eksklusif bagi Para AtletGaluh Pakuan Tagih Janji RSUD Subang

Sementara itu KDM memastikan akan membantu urusan hukum Dede ke depannya. Ia berkomitmen tidak akan mencelakakan Dede yang telah dengan penuh kesadaran membantu walaupun dulu membuat delapan orang dipenjara dengan tuduhan membunuh Vina dan Eky.

0 Komentar