“Pengakuan ini bersifat otentik bukan pernyataan asal-asalan, bukan sekadar untuk ramai di medsos, tapi pernyataan yang memiliki dasar hukum dengan tujuan memerdekakan orang tak bersalah,” ujarnya.
“Dede juga juga punya hak melakukan pembelaan diri istilahnya justice collaborator, mudah-mudahan semuanya dilancarkan,” tutup Kang Dedi Mulyadi.