PASUNDAN EKSPRES – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghadirkan layanan e-Faktur sebagai solusi modern bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak secara elektronik. Dengan layanan ini, proses pembuatan dan pelaporan faktur pajak menjadi lebih efisien dan terintegrasi. Berikut ini adalah ulasan mendalam mengenai layanan e-Faktur DJP, mulai dari pengertian hingga spesifikasi teknis yang dibutuhkan untuk menggunakannya.
Pengertian e-Faktur Pajak
e-Faktur adalah aplikasi yang dirancang untuk membuat Faktur Pajak Elektronik atau bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara elektronik. Berbeda dengan faktur pajak fisik, e-Faktur diisi dan diterbitkan melalui aplikasi atau website. Aplikasi ini disediakan oleh DJP atau penyedia jasa aplikasi pajak resmi yang ditunjuk oleh DJP.
Contoh Aplikasi e-Faktur
Beberapa contoh aplikasi resmi untuk membuat, menerbitkan, dan melaporkan Faktur Pajak antara lain eFaktur Client Desktop dan e-Faktur pajak.go.id. Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2014 yang terakhir diubah dengan PER-31/PJ/2017, PKP wajib membuat dan melaporkan faktur pajak dengan cara mengunggahnya dan memperoleh persetujuan dari DJP.
Cara Menggunakan Aplikasi e-Faktur pajak.go.id
Baca Juga:NU Tidak Mewakili: Munjid Pertanyakan Kunjungan ke Israel, Apa Tujuannya dan Manfaatnya?Gus Yahya Minta Maaf, Lima Anggota NU Temui Presiden Israel
Aplikasi e-Faktur pajak.go.id adalah software yang disediakan oleh DJP untuk membuat, menerbitkan, dan melaporkan faktur pajak serta laporan SPT Masa PPN 1111. Proses ini melibatkan pengunggahan data faktur ke DJP untuk mendapatkan persetujuan berupa QR code pada lembaran faktur pajak. Faktur hanya dapat dicetak setelah memperoleh status persetujuan.
Namun, dalam proses pengunggahan, sistem DJP bisa menolak faktur pajak jika terdapat kesalahan informasi. Status penolakan ini akan disertai dengan keterangan mengenai kesalahan yang perlu diperbaiki sebelum data dapat diunggah kembali. Setelah memperoleh persetujuan, faktur pajak dapat disampaikan kepada lawan transaksi. Hal ini menjamin validitas data sehingga lebih aman untuk dikreditkan.
Proses Integrasi Sebelum dan Sesudah e-Faktur
Sebelum adanya aplikasi e-Faktur dari DJP, PKP harus menerbitkan faktur pajak secara manual dan kemudian membuat SPT Masa PPN di aplikasi e-SPT PPN 1111. Dengan adanya e-Faktur DJP, kedua proses tersebut kini dapat dilakukan dalam satu aplikasi, yang memudahkan dan menghemat waktu pengguna.