Sebelum Menggunakan e-Faktur DJP, Yuk Sini Kenalan Dulu Apa Itu?

Sebelum Menggunakan e-Faktur DJP, Yuk Sini Kenalan Dulu Apa Itu?
Sebelum Menggunakan e-Faktur DJP, Yuk Sini Kenalan Dulu Apa Itu?
0 Komentar

 

Spesifikasi Aplikasi e-Faktur pajak.go.id

 

Untuk menggunakan aplikasi e-Faktur, ada beberapa spesifikasi dan prasyarat komputer yang harus dipenuhi. Aplikasi ini dibuat oleh DJP dan harus diunduh terlebih dahulu. File aplikasi harus diekstrak menggunakan software seperti WinRAR atau 7-zip agar dapat digunakan. Selain itu, ada pengaturan hubungan antar komputer melalui LAN untuk kolaborasi staf dan manajer.

 

Aplikasi ini dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan, termasuk sertifikat digital, passphrase, password enofa, kode aktivasi, username dan password login, nomor seri, serta captcha yang berubah-ubah. Jika Anda harus menerbitkan ribuan e-Faktur, diperlukan tambahan RAM pada komputer untuk menyimpan data tersebut.

 

Spesifikasi Komputer yang Direkomendasikan

 

Agar aplikasi e-Faktur dapat berjalan dengan baik, berikut adalah spesifikasi perangkat keras dan perangkat lunak yang direkomendasikan:

 

Perangkat Keras:

– Processor: Dual Core

– RAM: 3 GB (tambahan RAM jika menerbitkan ribuan e-Faktur)

– Harddisk Space: 50 GB

– VGA: Resolusi layar minimal 1024 x 768

– Mouse dan Keyboard

 

Perangkat Lunak:

– Sistem operasi: Linux/Microsoft Windows/Mac OS

– Java versi 1.7

– Adobe Reader

– Koneksi internet (direct connection atau proxy)

 

Jenis-Jenis File dalam Folder Aplikasi e-Faktur

 

Baca Juga:NU Tidak Mewakili: Munjid Pertanyakan Kunjungan ke Israel, Apa Tujuannya dan Manfaatnya?Gus Yahya Minta Maaf, Lima Anggota NU Temui Presiden Israel

Setelah mengunduh aplikasi e-Faktur DJP, ada beberapa jenis file dalam folder aplikasi yang perlu diperhatikan:

 

  1. Etaxinvoice.exe: Digunakan untuk membuat faktur pajak elektronik dan harus diperbarui secara periodik.
  2. Folder DB: Menyimpan semua riwayat data faktur yang pernah diterbitkan. Pengguna tidak diperkenankan memodifikasi file-file ini kecuali untuk backup data.
  3. Back-up: File ini akan muncul setelah mengisi data pada aplikasi dan dapat digunakan sebagai cadangan.
  4. File Folder Update: Berisi pembaruan aplikasi yang harus diekstrak dan dijalankan secara manual jika proses auto-update tidak berhasil.
  5. Mem-config.bat: Digunakan untuk mengatur alokasi RAM yang digunakan oleh aplikasi e-Faktur.

 

Dengan layanan e-Faktur DJP, proses pembuatan dan pelaporan faktur pajak menjadi lebih mudah dan efisien. Inovasi ini tidak hanya mempermudah wajib pajak tetapi juga meningkatkan validitas dan keamanan data faktur pajak yang diterbitkan. Bagi PKP, memahami dan menggunakan aplikasi e-Faktur adalah langkah penting dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan akurat.

0 Komentar